Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, mengajukan permintaan kepada pemerintahan mendatang di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran untuk membentuk kementerian atau lembaga khusus yang menangani Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Permintaan ini muncul karena pelaku industri tekstil merasa kesulitan mencari dukungan dan bantuan ketika industri mengalami keterpurukan.
Alasan Pembentukan Kementerian Khusus Tekstil
Menurut Nandi, industri tekstil yang mempekerjakan jutaan orang tidak memiliki lembaga atau kementerian yang secara khusus menangani masalah-masalah mereka. Selama ini, pelaku industri tekstil harus mengemis ke berbagai kementerian tanpa mendapatkan solusi yang jelas.
"(Minta) ada dibuatkan kementerian atau lembaga. Jadi kami ini dari tekstil tuh ngemisnya kemana-mana. Ada apa-apa tuh bukan ke satu kementerian, itupun hanya di tingkat Direktur Jenderal (Dirjen). Coba bayangin, padahal tekstil jutaan pekerjanya. Ada 9 juta orang yang hidup di dalam tekstil, tapi kami hanya di atas Dirjen. Ngeri. Seperti apa ini negeri? Padahal kita penyumbang juga aset ke negara," kata Nandi saat ditemui awak media di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Keterlibatan Kementerian Terkait
Nandi mengungkapkan bahwa ada empat kementerian yang mengetahui kondisi industri tekstil, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Namun, hanya Kemenperin dan Kemenkop UKM yang aktif membela industri tekstil.
"Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan), Pak Airlangga (Menko Perekonomian), Pak Agus Gumiwang (Menperin), Pak Teten Masduki (Menkop UKM). Tapi saya pun mohon maaf, ini yang konsen membela kami itu hanya dua Kemenperin dan Kemenkop UKM saja yang sampai sekarang memperjuangkan. Ini Kemenko dan Kemendag kemana? itu yang saya pertanyakan," ujarnya.
Aksi Buruh dan Tuntutan Revisi Permendag 8/2024
Hari ini, massa buruh tekstil turun ke jalan untuk menyuarakan kondisi industri tekstil yang semakin mengkhawatirkan. Mereka menuntut pemerintah segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024, yang dianggap merugikan industri tekstil nasional dan menyebabkan gelombang PHK.
Nandi menekankan pentingnya revisi Permendag 8/2024 agar industri tekstil dalam negeri bisa tetap bertahan. "Harus segera! Bulan ini. Kalau pemerintah nggak segera melindungi produk dalam negeri, ini bisa jadi tambah buruk. Saya harapkan itu ke pemerintah. Jangan biarkan (industri tekstil) berjatuhan lagi," pungkasnya.
Kesimpulan
Permintaan pembentukan kementerian khusus tekstil menunjukkan betapa pentingnya perhatian lebih terhadap industri ini. Dengan adanya kementerian atau lembaga yang fokus pada industri tekstil, diharapkan permasalahan yang dihadapi dapat diatasi lebih efektif, memberikan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan oleh jutaan pekerja dan pelaku usaha di sektor ini.