Pengusaha dan elemen buruh di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) kompak menyuarakan protes mereka terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmadja, menjelaskan alasan di balik penolakan ini dan mengapa mereka mendesak agar Permendag 8/2024 segera direvisi.

Penghapusan Pertimbangan Teknis (Pertek)
Permendag 8/2024 menghapus Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat impor, yang sebelumnya menjadi bagian dari prosedur impor dalam peraturan sebelumnya. Jemmy menyebutkan bahwa Pertek berfungsi sebagai alat untuk melindungi industri domestik melalui mekanisme trade remedies. Tanpa Pertek, keran impor pakaian terbuka lebar, yang berpotensi menurunkan utilisasi produk TPT nasional.

"Permendag 8/2024 untuk TPT itu mencabut Pertimbangan Teknis (Pertek). Sebelumnya, ada Pertek bagi para importir yang akan melakukan importasi, yang merupakan bagian dari trade remedies," kata Jemmy pada Jumat (5/7/2024).

Dampak Kebijakan
Jemmy menjelaskan bahwa penghapusan Pertek awalnya dimaksudkan untuk mengatasi masalah penumpukan kontainer di pelabuhan. Namun, kebijakan ini memiliki dampak negatif bagi industri TPT nasional. Meskipun kebijakan ini baik untuk mengurai penumpukan barang di pelabuhan, industri TPT nasional terancam karena penurunan utilisasi produk yang dapat menyebabkan banyak pekerja dirumahkan.

"Saya pikir yang dilakukan kementerian sebetulnya suatu hal yang baik. Namun, dengan dicabutnya pertimbangan teknis, membuat lebih mudah bagi para pelaku importir untuk importasi barang ke Indonesia. Hal ini yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha industri TPT dan para pekerja, yang menyebabkan mereka terdampak dengan utilisasi rendah," ujar Jemmy.

Respons Pemerintah
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dengan tegas membantah bahwa aturan impor dalam Permendag 8/2024 menjadi penyebab banyak pabrik tekstil tutup dan PHK massal. Menurutnya, revisi aturan tersebut tidak mengubah aturan importasi bahan baku seperti tekstil, besi, dan baja.

"Loh TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) kan tetap Pertek (aturan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian). Tekstil nggak ada perubahan, tetap! Besi, baja, tekstil itu nggak ada perubahan," kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian memerintahkan para menterinya untuk segera melakukan tindakan perlindungan bagi industri tekstil nasional di tengah gelombang PHK. Zulhas pun kemudian memberi sinyal ada peluang aturan impor itu kembali direvisi.

Kebijakan Relaksasi Impor
Permendag No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diberlakukan mulai 17 Mei 2024. Kebijakan ini mencakup relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang, termasuk elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas, dan katup. Artinya, impor pakaian jadi, yang merupakan produk TPT, masih dibebaskan impornya masuk ke Indonesia.

Saat meninjau pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Sabtu (18/5/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Permendag No 8/2024 memuat sejumlah pokok kebijakan yang bertujuan untuk memudahkan impor.

Dengan situasi ini, pengusaha dan pekerja di industri TPT berharap pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar industri TPT nasional dapat tetap bertahan dan berkembang.