Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, mengusulkan pemerintah untuk memberlakukan kembali pertimbangan teknis (pertek) dalam rangka menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik. Langkah ini dinilai penting untuk segera membendung arus impor tekstil dari Cina yang semakin deras.
Kembali ke Pertek: Langkah Strategis untuk Proteksi Industri Tekstil
Pertek, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, telah dihapus dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Penghapusan ini dinilai menjadi pemicu membanjirnya produk tekstil impor di pasar Indonesia. Yusuf Wibisono berpendapat bahwa pemberlakuan kembali pertek akan memberikan ruang bagi industri tekstil lokal untuk bangkit dan menguasai pasar domestik.
Tantangan Proteksi: Pengenaan Bea Masuk
Selain pertek, pemerintah juga merencanakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD). Namun, Yusuf menekankan bahwa pengenaan bea masuk ini memerlukan proses penyelidikan yang tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Bea masuk tersebut harus melalui proses investigasi untuk membuktikan adanya praktik dumping oleh negara pengimpor, khususnya Cina. Proses penyelidikan ini menjadi dasar bagi pengenaan bea masuk untuk tujuh komoditas impor yang kini membanjiri pasar Indonesia, termasuk TPT, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Perlunya Penegakan Hukum yang Tegas
Yusuf juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap mafia impor tekstil ilegal. Pemberlakuan pertek harus disertai dengan pengawasan ketat dan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku impor ilegal. Proteksi ini dianggap penting karena industri tekstil dalam negeri sudah sangat lemah akibat lemahnya hambatan nontarif dan pengawasan terhadap barang impor ilegal.
Langkah Realistis untuk Jangka Menengah
Yusuf menegaskan bahwa pengenaan BMTP dan BMAD merupakan pilihan yang lebih realistis untuk jangka menengah. Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) tengah melakukan penyelidikan terhadap impor selama tiga tahun terakhir. Hasil penyelidikan ini akan menjadi dasar pengenaan bea masuk yang bisa mencapai 10 hingga hampir 200 persen, tergantung pada hasil investigasi.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri tekstil nasional dapat kembali bersaing di pasar domestik dan melindungi perekonomian dari dampak negatif impor yang tidak terkendali.