Pelaku usaha pertekstilan mendesak pemerintah untuk segera menghentikan polemik kebijakan importasi yang melibatkan perseteruan beberapa kementerian. Mereka berharap pemerintah fokus menyelesaikan masalah utama yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik. Redma Gita Wirawasta, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), menyatakan bahwa semakin lama perdebatan mengenai aturan berlangsung, kondisi industri tekstil semakin memburuk akibat impor ilegal yang terus terjadi.
APSyFI menyoroti kinerja buruk Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang membiarkan modus impor borongan, pelarian harmonized system (HS), hingga under invoice terjadi bebas, sehingga barang impor murah membanjiri pasar domestik. APSyFI meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk tidak mencari alasan dan mengalihkan isu guna menutupi kinerja buruk Bea Cukai yang berada di bawah kewenangannya.
Meskipun demikian, APSyFI mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dalam mengendalikan importasi tekstil dan pakaian jadi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5 Tahun 2024. Namun, Redma mengungkapkan bahwa sejak dikeluarkannya aturan tersebut, importir dan oknum rekanannya di Bea Cukai tidak senang dan membuat berbagai dinamika hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan aturan relaksasi impor melalui Permendag 8/2024.
Industri tekstil nasional berharap Menteri Keuangan segera membersihkan Bea Cukai dari oknum pejabat dan petugas yang bersekongkol dengan mafia impor untuk menyelamatkan industri tekstil nasional. Langkah Kemendag membentuk Satgas impor ilegal bersama Kadin Indonesia untuk memberantas peredaran barang impor ilegal di pasar domestik juga diapresiasi. Menurut Redma, Kemendag memiliki alat dan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk memberantas dan menyita barang yang tidak sesuai ketentuan label berbahasa Indonesia, aturan K3L, hingga SNI wajib.
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, menekankan bahwa pemberantasan barang impor ilegal yang beredar di pasar adalah bagian dari tuntutan pengusaha IKM. IPKB melihat Kemendag sangat paham bahwa masalah utamanya adalah barang impor ilegal, sehingga dengan kewenangannya, Kemendag berupaya menyelesaikan permasalahan sektor tekstil dan pakaian jadi. Namun, IPKB tetap mengingatkan bahwa masalah utamanya adalah masuknya barang impor ilegal di pelabuhan yang menjadi tanggung jawab Bea Cukai di bawah naungan Kemenkeu.
"Kami meminta Menteri Keuangan bertanggung jawab atas apa yang menimpa kami, PHK, dan penutupan pabrik yang terjadi di mana-mana akibat ulah oknum pejabat dan petugas Bea Cukai yang memfasilitasi importir pedagang dan perusahaan logistik nakal untuk terus menjalankan praktik importasi ilegal," pungkas Nandi.