Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap banyaknya kritik dari pelaku usaha yang menilai kebijakan tersebut berdampak negatif pada industri tekstil.

Kritik dari Industri dan Usulan Revisi
Permendag No. 8 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan ini menuai banyak penolakan dari para pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk industri tekstil. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebelumnya meminta agar pemerintah mengevaluasi Permendag tersebut atau kembali memberlakukan Permendag No. 36 Tahun 2023.

Pemerintah Buka Ruang Evaluasi
Meskipun demikian, Airlangga menilai bahwa kebijakan pemerintah bisa dievaluasi di masa depan. "Ya tentunya kan kebijakan pemerintah bisa kita evaluasi, tapi tahap awal ini kita harus lihat apa yang bisa dilakukan," ujar Airlangga usai konferensi pers One Map Policy Summit di Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024. Saat ini, pemerintah masih fokus untuk melihat lebih jauh penerapan aturan baru yang membatasi impor.

Respon Pemerintah terhadap Keluhan Industri Tekstil
Pada 25 Juni 2024, Presiden Joko Widodo menyelenggarakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta untuk merespons banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa rapat tersebut membahas keluhan dari pelaku industri tekstil yang beberapa di antaranya terpaksa tutup dan menghadapi ancaman PHK massal.

Usulan Pengetatan Kebijakan Impor
Untuk merespons isu ini, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali pengetatan kebijakan dan pengaturan impor yang sebelumnya sudah tertuang dalam Permendag No. 36 Tahun 2023. Usulan ini diajukan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dengan harapan dapat membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.

Fokus pada Penerapan Aturan Baru
Meskipun ada desakan untuk merevisi Permendag No. 8 Tahun 2024, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih fokus untuk melihat penerapan aturan baru tersebut. Evaluasi kebijakan tetap menjadi opsi di masa depan, tetapi saat ini langkah awal yang diambil adalah memantau efektivitas penerapan aturan yang ada.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi industri tekstil, pemerintah diharapkan dapat menemukan solusi terbaik untuk melindungi industri lokal sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi. Evaluasi kebijakan impor dan dialog dengan para pelaku usaha menjadi langkah penting dalam menghadapi situasi ini.