Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah (Jateng) merespons tegas pernyataan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, terkait keterlibatan perusahaan tekstil besar di Indonesia yang melanggar aturan persetujuan impor (PI). Wakil Ketua API Jateng, Liliek Setiawan, menegaskan bahwa pemerintah harus segera menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Liliek Setiawan mengungkapkan bahwa jika pemerintah sudah mengantongi nama dan bukti pelanggaran, seharusnya segera mengambil tindakan tanpa menunda-nunda. “Menperin Agus Gumiwang mengatakan ada industri yang menyalahgunakan izin importasi. Maksud kami kalau memang itu sudah diketahui, jangan hanya bermain wacana. Ditindak saja,” terang Liliek saat dihubungi Solopos.com pada Minggu (21/7/2024).
Menurut Liliek, tidak ada alasan untuk menutupi pelanggaran ini. Pemerintah harus transparan dan tidak menyembunyikan perusahaan yang terlibat, baik itu di Jawa Barat, Jawa Timur, maupun Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa asosiasi tidak akan melindungi siapa pun yang menyalahgunakan aturan PI.
"Semua harus sebagai pedang bermata dua, enggak boleh cuma tajam keluar, tapi harus tajam juga ke dalam," ungkapnya.
Secara nasional, utilisasi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berkisar 40% hingga 50% di tengah maraknya impor ilegal. Fenomena ini turut memperparah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri manufaktur. Liliek berharap pemerintah bisa segera memberikan solusi atas masalah ini dan memberantas pelanggaran dengan pendekatan yang lebih efektif.
Menperin Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa perusahaan yang terlibat menyalahgunakan PI dengan mendatangkan barang dalam jumlah besar, melebihi kuota yang disetujui oleh pemerintah. “Dia dapat PI 1 juta, masukinnya 4 juta. Saya sangat-sangat kaget dan sebenarnya kecewa sama perusahaan ini. Besar dia, manufaktur juga,” kata Agus.
Modus yang dilakukan para importir termasuk pengalihan pos tarif dan penyalahgunaan master list investasi. Dalam kasus pengalihan pos tarif, importir memasukkan barang dengan spesifikasi yang tidak sesuai untuk menghindari standar yang ditetapkan pemerintah. Contohnya, baja dengan ketebalan 10 milimeter dicatat dalam pos tarif baja dengan ketebalan 12 milimeter.
Selain itu, oknum investor juga memasok lebih banyak barang dari jumlah yang ditetapkan dalam master list investasi dan menjual kelebihan barang tersebut di pasar dalam negeri. Meskipun Kemenperin dan Kemendag sudah mengetahui modus-modus ini, mereka tidak dapat bertindak sebagai penegak hukum.
Oleh karena itu, dibentuklah Satgas Pengawasan Impor Ilegal yang diharapkan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya satgas ini, diharapkan pelanggaran impor ilegal dapat ditindak dengan tegas dan transparan, sehingga industri tekstil dalam negeri bisa kembali bangkit dan bersaing dengan produk impor.