Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah secara resmi melanjutkan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya yang diimpor ke Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku selama tiga tahun ke depan, seperti yang tercantum dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yaitu PMK Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, yang saat ini masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi COVID-19. Ia menekankan pentingnya keselarasan kebijakan ini dengan arah pengembangan industri nasional serta menjaga daya saing industri tekstil domestik.
"Penerbitan kebijakan trade remedies untuk industri tekstil ini dilakukan dengan memperhatikan keselarasan rantai industri agar sesuai dengan arah pengembangan industri nasional serta dapat menjaga daya saing industri tekstil di dalam negeri," ungkap Febrio.
Perpanjangan kebijakan ini, menurut Febrio, sangat diperlukan karena subsektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) masih belum kembali ke tingkat pertumbuhan sebelum pandemi. Penurunan permintaan pasar, baik domestik maupun ekspor, serta persaingan global yang semakin ketat, menjadi tantangan besar bagi industri ini. Kondisi ini juga mempengaruhi serapan tenaga kerja di sektor TPT yang menurun dari 3,98 juta pekerja pada 2023 menjadi 3,87 juta pekerja pada 2024.
Selain tantangan global, industri TPT Indonesia juga menghadapi peningkatan impor produk tekstil, terutama dari Tiongkok. Hal ini menambah tekanan pada kinerja industri tekstil nasional, yang telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah mengingat pentingnya sektor ini dalam menyerap tenaga kerja.
Dalam upaya mendukung industri tekstil nasional, pemerintah terus memantau situasi ini dan telah merumuskan berbagai solusi. Di antaranya, transformasi industri tekstil dengan memanfaatkan rantai pasok global, penciptaan nilai tambah, serta peningkatan daya saing melalui berbagai kebijakan insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Super Tax Deduction untuk vokasi dan penelitian & pengembangan (R&D), serta insentif kawasan ekonomi khusus.
Selain itu, pemerintah juga melanjutkan kebijakan trade remedies yang meliputi pengenaan BMTP dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada produk impor tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan barang impor atau praktik dumping dari negara lain.
Febrio juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, pengenaan BMTP dan BMAD dilakukan untuk mencegah ancaman kerugian yang diderita oleh industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau adanya praktik dumping.
Kebijakan-kebijakan yang telah diterbitkan pemerintah hingga saat ini termasuk PMK Nomor 176/PMK.010/2022 tentang pengenaan BMAD atas impor produk Serat Pakaian (Polyester Staple Fiber), PMK Nomor 46/PMK.101/2023 tentang BMTP atas impor Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial, serta PMK lainnya yang mengatur pengenaan bea masuk pada berbagai produk tekstil dan aksesorinya.
Dengan perpanjangan aturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi industri tekstil nasional, menjaga daya saingnya di tengah kompetisi global, serta mempertahankan lapangan kerja bagi jutaan pekerja di sektor ini