Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia terus menghadapi tantangan besar. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan pada Juli 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 22.356 pekerja dari sektor pengolahan, termasuk tekstil, garmen, dan alas kaki, telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk merespons situasi ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun sejumlah langkah strategis guna menghidupkan kembali sektor ini.

Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pemenuhan Bahan Baku

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, menekankan pentingnya pengembangan SDM yang mampu memahami dan menerapkan desain produk yang kompetitif dan inovatif. Selain itu, Kemenperin juga berupaya memastikan ketersediaan bahan baku serta menciptakan keseimbangan antara industri hulu, antara, dan hilir yang berdaya saing.

Revitalisasi Industri Permesinan Tekstil

Langkah lain yang dilakukan adalah menghidupkan kembali industri permesinan tekstil dalam negeri. Menurut Reni, langkah ini sangat penting untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri TPT nasional dalam menghadapi persaingan pasar global.

Pengawasan Impor Ilegal dan Pakaian Bekas

Pemerintah juga berkomitmen untuk memberantas impor ilegal dan impor pakaian bekas yang merugikan industri lokal. Reni menyatakan bahwa pengawasan penjualan produk-produk tersebut di marketplace dan media sosial akan diperketat. Selain itu, implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor industri TPT juga menjadi fokus utama, diikuti dengan penerapan instrumen tariff barrier dan non-tariff barrier untuk melindungi industri dalam negeri.

Restrukturisasi Mesin dan Peralatan TPT

Program restrukturisasi mesin dan peralatan TPT yang dijalankan Kemenperin juga telah memberikan dampak positif terhadap efisiensi proses dan peningkatan produktivitas. Tahun ini, Kemenperin memperluas cakupan industri yang mendapatkan manfaat dari program tersebut serta menambah anggarannya.

Kebijakan Impor yang Menghambat

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Reni Yanita juga mengangkat isu kebijakan impor yang menghambat pertumbuhan industri TPT. Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang diberlakukan sejak 17 Mei 2024, dianggap menyebabkan penurunan signifikan dalam pesanan dan kontrak yang diterima oleh industri kecil-menengah (IKM). Hal ini berimbas pada penurunan utilisasi IKM hingga 70 persen, serta pembatalan kontrak oleh marketplace.

Reni mengusulkan agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023, yang sebelumnya telah mendorong IKM untuk mendapatkan pesanan, meningkatkan pembelian bahan baku, dan merekrut tenaga kerja tambahan. Aturan tersebut dinilai lebih mendukung industri TPT dalam negeri dan memberikan kepastian usaha yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku industri.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenperin berharap dapat mengembalikan daya saing industri TPT Indonesia di pasar global, serta memulihkan kondisi industri yang saat ini sedang terpuruk.