PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex), perusahaan tekstil besar yang berbasis di Pekalongan, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang pada 12 September 2024. Gugatan pailit ini diajukan oleh mantan karyawan perusahaan yang hak-haknya belum terpenuhi sejak 2016.
Slamet Romadhon, Wakil Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex, menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari perselisihan perburuhan pada tahun 2016, ketika Panamtex melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan, termasuk Budi Purwanto dan beberapa pekerja lainnya. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Semarang, menuntut pembayaran uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan upah terakhir dengan total mencapai Rp262 juta.
Pada 17 Oktober 2016, hakim Eddy Parulian memutuskan untuk mengabulkan sebagian tuntutan para karyawan. Namun, hingga tahun 2024, Panamtex belum memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini memicu para mantan karyawan untuk kembali mengajukan gugatan pailit pada 12 Juli 2024. Mereka menilai Panamtex tidak mampu melaksanakan putusan pengadilan yang telah berjalan selama hampir delapan tahun.
Menurut Slamet, nilai pesangon yang belum dibayarkan oleh Panamtex telah meningkat menjadi sekitar Rp883 juta. Karena belum ada kesepakatan atau penyelesaian dari pihak perusahaan, gugatan pailit akhirnya diajukan.
Gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, yang memutuskan Panamtex pailit pada 12 September 2024. Sebagai bagian dari putusan, Amanda Rizky Hutama dan Anugrah Surya Kusuma ditunjuk sebagai kurator untuk menangani proses kepailitan Panamtex. Rapat kreditur pertama akan dilangsungkan pada 26 September 2024 di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Semarang.
Walaupun telah dinyatakan pailit, Panamtex masih beroperasi seperti biasa hingga saat ini.