Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menyita ribuan karpet ilegal senilai Rp10 miliar yang diimpor dari Turki dalam penggerebekan di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang. Barang ilegal yang disita tersebut meliputi berbagai jenis tekstil, termasuk sajadah masjid dan karpet berukuran panjang, dengan total 2.939 karpet.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa perusahaan yang terlibat, Gizem Karpet, memproduksi karpet lokal namun juga melakukan impor ilegal barang serupa dari Turki. “Tempat ini juga sebagai pabrik yang memproduksi karpet lokal. Permasalahannya adalah mereka mengimpor barang yang sama secara ilegal,” ujar Zulkifli pada Senin, 23 September 2024.
Tindakan perusahaan ini tidak hanya melanggar peraturan impor, tetapi juga berdampak pada persaingan tidak sehat dengan industri karpet lokal. Zulkifli menegaskan bahwa Kemendag berkomitmen untuk menegakkan aturan perdagangan guna melindungi pasar lokal dari dampak buruk barang impor ilegal. “Kami akan terus melakukan aktivitas ini agar perdagangan kita tertib, industri dalam negeri terjaga, dan para pelaku usaha mengikuti peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Ribuan karpet ilegal tersebut disita oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, sebagai bagian dari upaya Kemendag untuk menjaga iklim usaha dalam negeri tetap kondusif. Zulkifli juga mengingatkan bahwa impor ilegal semacam ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga mengganggu stabilitas pasar dan para pelaku usaha lokal.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penindakan serupa yang sebelumnya dilakukan di Cikarang, dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan peredaran barang impor ilegal di Indonesia.