Dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat, kolaborasi antar-kementerian menjadi fokus utama pemerintah untuk melindungi industri tekstil lokal Indonesia. Industri ini memegang peran penting dalam perekonomian nasional karena menyerap tenaga kerja dari berbagai lapisan, mulai dari sektor hulu hingga hilir.

Langkah perlindungan yang dilakukan pemerintah mencakup kebijakan proteksi seperti safeguard dan anti-dumping, yang dirancang untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil domestik. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima usulan dari Kementerian Perindustrian untuk menerapkan bea masuk tindakan pengamanan terhadap produk pakaian jadi sebagai upaya tambahan dalam proteksi industri ini.

Febrio menyatakan bahwa pemerintah bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga, dengan koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, untuk merumuskan kebijakan yang efektif. Tujuannya adalah untuk melindungi pasar domestik dari banjirnya barang impor yang bersaing dengan produk lokal.

Tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri tekstil adalah persaingan harga dengan produk impor, terutama dari negara seperti Tiongkok, yang menawarkan harga jauh lebih rendah. Situasi ini menambah ketatnya kompetisi di pasar internasional dan menuntut respons cepat dari pemerintah.

Langkah-langkah kebijakan ini diharapkan dapat melindungi industri tekstil lokal agar mampu bertahan dan bersaing, memberikan dampak positif bagi perekonomian, serta mempertahankan lapangan pekerjaan di Indonesia.