Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyuarakan keprihatinannya terhadap semakin banyaknya produk impor ilegal yang masuk ke pasar Indonesia dan mengancam keberlangsungan industri tekstil nasional. Ia mendesak Bea Cukai untuk memperketat penjagaan di seluruh jalur masuk barang, baik di pelabuhan maupun di area post-border, demi melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk asing tanpa izin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke PT Budi Agung Sentosa di Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Jumat, 16 Mei 2025. Dalam keterangannya, Hekal menyebut Bea Cukai sebagai benteng pertahanan utama yang bertanggung jawab mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia. Ia menekankan bahwa lemahnya pengawasan bisa berdampak fatal bagi industri tekstil yang tengah berjuang mempertahankan eksistensinya di tengah tekanan global.

Menanggapi sejumlah laporan terkait praktik impor ilegal yang diduga dilakukan sebagian pelaku industri, termasuk perusahaan yang tengah dikunjungi, Hekal menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan aktif DPR terhadap pelaksanaan regulasi. Ia ingin memastikan bahwa para pelaku industri mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan negara maupun pesaing lokal. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ia menyebut tidak ditemukan indikasi pelanggaran berarti.

Hekal juga menekankan perlunya kolaborasi erat antara Bea Cukai dan kementerian teknis seperti Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan. Menurutnya, sinergi ini sangat krusial dalam menyusun kebijakan ekspor-impor yang berpihak pada pelaku industri lokal. Ia menambahkan bahwa walaupun penetapan tarif dan regulasi teknis menjadi ranah kementerian, pelaksanaan dan pengawasan nyata di lapangan merupakan tanggung jawab Bea Cukai. Karena itu, penguatan fungsi pengawasan dinilai menjadi kunci dalam menjaga daya saing industri nasional di tengah gempuran produk asing.