Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan arahan tegas kepada pemerintahannya untuk memperketat pengawasan terhadap impor berbagai barang. Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap keluhan yang datang dari berbagai asosiasi industri dan masyarakat yang merasa dampak masuknya produk impor telah mengganggu pasar dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa arahan Presiden akan difokuskan terutama pada beberapa komoditas, termasuk mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan tas.
Ketidakseimbangan dalam arus impor tidak hanya mengganggu pangsa pasar dalam negeri, tetapi juga membuka peluang bagi perdagangan impor ilegal. Selain itu, peningkatan jumlah impor dapat berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja, terutama di sektor industri tekstil. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah akan merevisi peraturan dan meningkatkan pengendalian impor guna lebih efektif dalam memantau dan mengelola produk-produk tertentu yang masuk ke Indonesia. Selain itu, importir akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat, dengan pergeseran fokus dari pengawasan setelah barang tiba di dalam negeri menjadi pengawasan di perbatasan.
Langkah-langkah ini bertujuan utama untuk melindungi industri dalam negeri, menjaga stabilitas pasar, dan mengurangi impor barang tanpa izin. Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri nasional serta menjaga kesejahteraan pekerja dalam negeri. Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah untuk memajukan sektor industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia dan masyarakat luas.