Pemerintah Indonesia siap mengkaji kembali regulasi terkait perdagangan elektronik setelah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, menyatakan perlunya penyesuaian terhadap regulasi tersebut, khususnya terkait penetapan Harga Pokok Produksi (HPP) dalam bisnis e-commerce. Menurut Teten, adopsi HPP di sektor e-commerce menjadi langkah penting untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari praktik monopoli pasar serta penentuan harga yang merugikan. Pengaturan HPP diharapkan dapat menciptakan kesetaraan harga barang dagangan dan mencegah disparitas harga yang signifikan.
Dalam penjelasannya, Teten menyebutkan bahwa penerapan HPP telah terbukti berhasil di China dalam menjaga keberlangsungan UMKM di pasar digital mereka. Oleh karena itu, Indonesia berpotensi untuk mengadopsi kebijakan serupa guna mendukung ekosistem e-commerce yang lebih adil.
Meskipun demikian, Teten tidak dapat memastikan kapan revisi terhadap Permendag 31/2023 akan dimulai karena aturan tersebut masih baru diteken dan belum melewati proses evaluasi yang cukup. Namun, dia menegaskan bahwa prinsip revisi telah disetujui, menunggu hasil evaluasi setelah aturan tersebut berjalan sekitar sebulan.
Permendag 31/2023 yang diterbitkan pada bulan September lalu merupakan langkah dari Kementerian Perdagangan untuk mengatasi berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan UMKM. Aturan ini menjadi revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur tentang ketentuan perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Revisi ini dipicu oleh kondisi di mana banyak barang yang beredar melalui platform PMSE tidak memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, ada indikasi praktik perdagangan tidak sehat dari pelaku usaha luar negeri yang menjual barang dengan harga sangat murah untuk mendominasi pasar di Indonesia.
Revisi yang direncanakan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan ekosistem niaga elektronik yang sehat, adil, dan memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya UMKM. Keberlangsungan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan perdagangan elektronik yang lebih transparan dan berkeadilan bagi para pelaku usaha lokal.