Industri tekstil Indonesia masih terhimpit oleh dampak pandemi Covid-19 yang belum pulih sepenuhnya. Meskipun demikian, ada upaya dari beberapa perusahaan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya meskipun dalam kondisi yang sulit. Menurut Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Nurdin Setiawan, kondisi industri tekstil saat ini masih belum mencapai puncaknya. Dengan rata-rata utilisasi industri sekitar 60%, pabrikan tekstil harus menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan kapasitas produksi yang tersedia. Hal ini membuat pembayaran gaji saja menjadi tantangan, apalagi pembayaran THR.

Sebagian besar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terbagi menjadi dua, yaitu 30% yang berorientasi ekspor dan 70% yang beroperasi secara lokal. Namun, pasar ekspor juga belum pulih sepenuhnya akibat berbagai faktor termasuk daya beli negara tujuan yang belum stabil, terutama akibat konflik geopolitik seperti yang terjadi antara Ukraina dan Rusia.

Di samping itu, industri tekstil lokal juga harus berhadapan dengan ancaman produk impor ilegal, terutama pakaian bekas. Persaingan ini semakin memperumit kondisi industri tekstil dalam negeri yang sudah terpuruk.

Meskipun demikian, Nurdin Setiawan menegaskan bahwa pengurangan jumlah karyawan tidak dilakukan secara signifikan selama bulan Ramadan tahun 2024. Hal ini berbeda dengan kebijakan pengurangan karyawan yang sudah terjadi sejak awal pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Namun, dia juga mencurigai adanya praktik perusahaan yang sengaja mengurangi jumlah karyawan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.

Nurdin menegaskan bahwa langkah semacam ini merupakan preseden buruk, mengingat biaya pelatihan dan pengembangan tenaga kerja jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pembayaran THR. Proses pelatihan yang memakan waktu hingga tiga bulan juga menjadi investasi yang signifikan bagi perusahaan dalam mengembangkan keterampilan karyawan.

Sementara industri tekstil Indonesia masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi dan berbagai tantangan lainnya, penting bagi perusahaan untuk tetap memperhatikan hak-hak karyawan mereka. Pembayaran THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi dan dedikasi karyawan dalam menjaga kelangsungan bisnis perusahaan, terutama di tengah situasi sulit seperti saat ini.