Pada tahun lalu, Kementerian Perdagangan Indonesia mengambil langkah konkret untuk mendukung pertumbuhan industri pakaian dalam negeri melalui penerbitan dua aturan baru. Peraturan-peraturan ini, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, dan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang berkaitan dengan kebijakan dan pengaturan impor barang, dirancang untuk meningkatkan perlindungan serta pengawasan terhadap industri pakaian dalam negeri.
Zulkifli, Menteri Perdagangan, menyambut baik langkah tersebut dan mengapresiasi dukungan penuh yang diberikan oleh pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan. Dia menekankan pentingnya penerbitan Permendag 31 yang mengatur tentang tata cara penjualan secara langsung maupun digital. Aturan ini membawa perubahan signifikan dalam mengatur perdagangan elektronik serta memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Permendag 50 Tahun 2020.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur tentang standarisasi peredaran barang di platform e-commerce, mengatur praktik perdagangan di toko online, dan menciptakan persaingan usaha yang lebih seimbang. Sementara itu, Permendag 36 Tahun 2023 fokus pada kebijakan dan pengaturan impor barang, dengan menegaskan pengetatan aturan impor.
Menurut Mendag, perubahan dari pengetatan impor 'post-border' menjadi 'border' merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pengawasan terhadap impor barang. Hal ini menandakan komitmen pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif impor yang berlebihan.
Penerbitan kedua aturan tersebut dilakukan dengan tujuan mendukung penuh industri pakaian dalam negeri dan mendorong masyarakat untuk lebih bangga menggunakan produk-produk Indonesia. "Jadi kita bangga beli buatan Indonesia," ujar Zulkifli.
Diharapkan, dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan jelas ini, industri pakaian dalam negeri dapat tumbuh lebih kuat dan mandiri, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong semangat kesadaran akan pentingnya produk lokal bagi kemajuan ekonomi Indonesia. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sektor manufaktur dan meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.