Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kepulauan Riau (Kepri) 1, Jantro Butar Butar, melakukan langkah tegas dengan melakukan kunjungan ke sebuah gudang tekstil yang diduga menggunakan bahan impor. Kunjungan yang dilakukan pada Senin, 06/05/2024, ke gudang yang terletak di jalan Taman Puri Baran 2 ini menyoroti masalah serius terkait keaslian bahan baku dalam industri tekstil.

Butar Butar menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan impor dalam produksi tekstil di gudang tersebut. "Saat kami tanya kepada penanggung jawabnya, dia mengakui bahwa bahan baku tersebut diimpor dari luar dan diangkut melalui kapal Kwan Lie ke Karimun," ujarnya.

Temuan ini membuat Butar Butar dan tim segera mengambil langkah dengan melaporkan ke Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten serta aparat penegak hukum. "Kami berharap dengan laporan ini, instansi terkait dan penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas dan menutup tempat usaha tersebut," paparnya.

Di sisi lain, suami dari penanggung jawab tempat tersebut, Son Tik, memberikan tanggapannya terkait laporan tersebut. "Silakan laporkan kepada Kementerian Perdagangan dan kemana pun, kami siap melayani," ungkapnya.

Masalah penggunaan bahan impor dalam industri tekstil menjadi sorotan penting karena berpotensi merugikan konsumen dan merusak daya saing industri lokal. Langkah-langkah tegas dari pihak berwenang seperti Lembaga Perlindungan Konsumen Kepri menjadi penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga keadilan dalam industri tersebut.

Sementara itu, butuh kerja sama dari seluruh pihak, baik dari pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, maupun dari masyarakat, untuk mengawasi dan melaporkan praktik-praktik yang merugikan dalam industri ini. Dengan demikian, dapat diharapkan industri tekstil Indonesia tetap berkembang dengan jujur dan adil, memberikan manfaat yang optimal bagi konsumen dan pemangku kepentingan lainnya.