Indonesia bersiap untuk mengenakan tarif dan menggunakan langkah-langkah lain untuk melindungi industri tekstil dalam negerinya dari impor China. Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan yang diambil oleh berbagai negara untuk menghadapi banjirnya barang-barang dari negara manufaktur terbesar di dunia tersebut. Asosiasi-asosiasi tekstil lokal telah meminta intervensi pemerintah setelah lonjakan impor merugikan bisnis mereka.

Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa komite pengamanan perdagangan sedang menyelidiki masalah ini dan pemerintah akan mengambil keputusan setelah menerima laporan dari komite tersebut.

Meskipun belum jelas apakah pemerintah akan mengenakan bea masuk atau tarif lainnya, Kepala Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan telah menyatakan rencana untuk mengembalikan bea masuk untuk beberapa produk kain yang telah berakhir pada November 2022. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, pada Jumat lalu, juga mengindikasikan bahwa Indonesia dapat memberlakukan tarif impor hingga 200% untuk melindungi industri lokal dari barang-barang murah dari negara-negara seperti China.

Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia harus menyeimbangkan kebutuhan untuk menarik investasi asing dan perdagangan dari China dan negara-negara lain, sambil memastikan bahwa bisnis lokal tetap kompetitif. China merupakan sumber impor terbesar dan pelanggan utama untuk ekspor Indonesia, sehingga peningkatan pungutan yang substansial bisa memicu reaksi dari Beijing dan merusak hubungan bilateral.

Awal tahun ini, pemerintah Indonesia terpaksa membatalkan beberapa pembatasan impor yang menyebabkan kekurangan dan penumpukan barang di pelabuhan-pelabuhan. Namun, protes dari ribuan pekerja tekstil mendorong pemerintah untuk memberlakukan pembatasan baru setelah Indonesia mengimpor hampir 29.000 ton kain tenun yang terbuat dari benang filamen buatan tahun lalu, dengan barang-barang dari China menyumbang sebagian besar dari jumlah tersebut.

"Kami sebenarnya telah menyediakan banyak instrumen fiskal untuk melindungi industri tekstil, termasuk bea masuk dan bea masuk anti-dumping, yang biasanya terkait dengan perdagangan tidak adil yang merugikan industri dalam negeri," ujar Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Kementerian ini perlu berdiskusi dengan kementerian-kementerian lain mengenai penerapan bea masuk lainnya.

Indonesia telah mempertahankan surplus perdagangan secara keseluruhan selama empat tahun terakhir. Namun, surplus dengan China berubah menjadi defisit pada Mei lalu, didorong oleh impor mesin-mesin dan barang-barang plastik. Langkah-langkah yang diambil untuk melindungi industri tekstil dalam negeri diharapkan dapat memperkuat daya saing industri dan menjaga stabilitas ekonomi Indonesia dalam menghadapi tantangan global.