Pemerintah Indonesia berencana untuk menerapkan kebijakan pungutan ganda sebagai langkah proteksi terhadap industri lokal dari serbuan produk impor. Dua instrumen kebijakan yang akan digunakan adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Sasaran Kebijakan
Produk impor yang menjadi sasaran utama kebijakan ini mencakup berbagai sektor, antara lain:

Tekstil dan produk tekstil (TPT)
Alas kaki
Pakaian jadi
Tas
Keramik
Barang elektronik
Tanggapan Ekonom
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, memberikan pandangannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, meski kebijakan BMTP dan BMAD bisa diterapkan untuk sementara waktu guna membantu industri yang belum berkembang serta mencegah praktik perdagangan yang tidak adil, kebijakan ini belum mampu menjawab seluruh permasalahan yang ada. Bahkan, Josua memperkirakan kebijakan tersebut bisa menimbulkan masalah baru.

Tantangan dan Risiko
Impor Ilegal
Josua menyebutkan bahwa terdapat kecenderungan peningkatan impor ilegal, khususnya di sektor tekstil dan garmen. Indikasi ini terlihat dari selisih pendapatan antara nilai ekspor dari China ke Indonesia, di mana nilai ekspor dari China lebih tinggi dibandingkan dengan nilai impor yang dicatat Indonesia. Hal ini menunjukkan adanya impor ilegal yang tidak terdeteksi oleh kebijakan BMTP dan BMAD, karena kedua kebijakan ini hanya berlaku untuk jalur resmi.

Retaliasi dari Negara Mitra
Potensi retaliasi dari negara mitra perdagangan juga harus diperhitungkan, terutama jika negara tersebut merupakan mitra utama perdagangan Indonesia. Pengenaan BMTP dan BMAD bisa memicu langkah balasan dari negara mitra yang merasa dirugikan.

Kenaikan Harga Barang
Penerapan BMAD dan BMTP akan meningkatkan harga barang-barang impor yang dikenakan pungutan tersebut. Pemerintah harus mempertimbangkan pentingnya komoditas tersebut bagi kehidupan masyarakat dan apakah terdapat opsi produk domestik yang dapat menggantikan barang impor.

Daya Saing Industri Domestik
Josua menekankan bahwa BMTP dan BMAD hanya merupakan langkah sementara untuk menangkal produk impor. Pemerintah perlu mempercepat peningkatan daya saing industri domestik agar dapat bersaing dengan produk impor dalam jangka panjang.

Tindak Lanjut Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu surat dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian sebelum Kementerian Keuangan mengambil langkah-langkah yang diatur dalam Undang-Undang, seperti penentuan bea masuk dan pengukuran lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak adil, terutama dengan masuknya barang-barang impor dari negara-negara dengan surplus perdagangan yang signifikan.

Penerapan BMTP dan BMAD merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk melindungi industri lokal dari gempuran produk impor. Meski demikian, kebijakan ini harus disertai dengan langkah-langkah tambahan untuk mengatasi berbagai tantangan yang muncul, seperti peningkatan impor ilegal, potensi retaliasi dari negara mitra, kenaikan harga barang, serta peningkatan daya saing industri domestik. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan industri dalam negeri dapat tumbuh dan bersaing secara lebih efektif.