Wacana pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) untuk menekan impor tekstil menimbulkan kekhawatiran bahwa harga produk tekstil dalam negeri akan semakin mahal. Namun, para pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) berpendapat sebaliknya. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menegaskan bahwa kebijakan BMAD pada tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian atau garmen jadi, diproyeksikan tidak akan berdampak pada naiknya harga produk-produk lokal Indonesia.
"Ada pertanyaan bahwa apakah dengan menerapkan BMAD yang tinggi akan membuat produk-produk lokal menjadi mahal sehingga tidak terjangkau publik. Proyeksi kami, itu tidak akan terjadi," tegas Danang di Jakarta, Minggu (7/7/2024). Dia optimistis para produsen TPT lokal dapat bersaing secara sehat. Menurutnya, para produsen akan menjadi lebih efisien sehingga harga produk dapat dijaga.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menjelaskan bahwa maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan bisnis industri TPT adalah imbas dari bebas masuknya produk impor tekstil secara ilegal. Nandi menyebutkan barang-barang tekstil ilegal, termasuk produk pakaian jadi, bebas beredar di pasar luring maupun daring.
"Pemerintah sudah sangat paham bahwa penyebab PHK dan penutupan pabrik adalah karena maraknya praktik impor ilegal yang melibatkan pejabat/pegawai kementerian, importir nakal, hingga aparat penegak hukum," tandas Nandi.
Dengan demikian, penerapan BMAD diharapkan dapat menjadi langkah efektif untuk menekan impor ilegal dan mendorong persaingan sehat di pasar lokal tanpa menyebabkan kenaikan harga produk tekstil dalam negeri. Para pelaku industri berharap kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang diperlukan bagi industri tekstil nasional serta membantu memulihkan kondisi ekonomi sektor tersebut.