Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim bahwa salah satu penyebab utama dari Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 11 ribu pekerja dan penutupan 6 pabrik di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) adalah akibat dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor.

Dampak Permendag 8/2024
Menurut Reny Yanita, Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Permendag 8/2024 telah menyebabkan lonjakan impor tekstil, yang sebelumnya sudah mulai menurun. "Terbitnya Permendag 8 ini menyebabkan impornya kembali naik, yang tadinya sudah mulai menurun," ujar Reny dalam diskusi media di Gedung Kemenperin pada Senin (8/7).

Data Kemenperin menunjukkan bahwa setelah pemberlakuan Permendag 8/2024, impor TPT meningkat dari 136,36 ribu ton pada April 2024 menjadi 194,87 ribu ton pada Mei 2024. Selain itu, jumlah tenaga kerja di sektor industri tekstil turun signifikan dari 1 juta orang pada Agustus 2023 menjadi hanya 957 ribu pada Februari 2024, mengalami penurunan sebesar 9,1 persen.

Penutupan Pabrik dan PHK
Kemenperin juga mencatat penutupan enam pabrik dan PHK di industri TPT setelah terbitnya Permendag 8/2024. Berikut rinciannya:

PT S Dupantex, Jawa Tengah (PHK 700 orang)
PT Alenatex, Jawa Barat (PHK 700 orang)
PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah (PHK 500 orang)
PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah (PHK 400 orang)
PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah (PHK 700 orang)
PT Sai Apparel, Jawa Tengah (PHK 8.000 orang)
Menurut Reny, aturan impor dalam Permendag 8/2024 juga mengakibatkan banyak investasi yang tertunda atau dibatalkan. Kemudahan impor membuat investor enggan berinvestasi di dalam negeri, yang pada gilirannya menurunkan utilisasi industri kecil dan menengah (IKM) hampir 70 persen.

Tanggapan Menteri Perdagangan
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah bahwa Permendag Nomor 8/2024 menjadi penyebab utama melemahnya industri tekstil dalam negeri. Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut masih mengandung Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT). "Permendag 8 menghapus pertek-pertek yang baru, yang lama tidak, TPT tidak (dihapus). Jadi kalau tekstil mengatakan kita bangkrut karena Permendag 8 ya enggak benar karena itu enggak dihapus," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (8/7).

Alternatif Solusi
Sebagai solusi alternatif, pemerintah akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk tujuh komoditas, termasuk tekstil, produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.