Pada 18 Juli 2024, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Kepmendag ini berlaku hingga 31 Desember 2024 dan merupakan langkah sinergis pemerintah untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang dengan tujuan utama memberantas impor ilegal.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 19 Juli 2024 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa inisiasi pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah. Menurutnya, langkah ini sangat mendesak mengingat kondisi industri tekstil Indonesia yang sedang dalam krisis.

Maraknya produk impor ilegal yang masuk ke Indonesia telah menyebabkan banyak pabrik tekstil terpaksa tutup. Kondisi ini berdampak langsung pada tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja di industri tersebut, yang pada akhirnya juga menurunkan pemasukan negara.

"Inisiasi Kementerian Perdagangan untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini merupakan hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal," kata Zulkifli Hasan. "Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara," jelasnya.

Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri, khususnya industri tekstil. Pemerintah berharap dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, industri tekstil dapat pulih dan kembali berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.