Pada Jumat, 19 Juli 2024, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas ini dibentuk untuk mengawasi peredaran impor dari tujuh komoditas yang telah disepakati dalam rapat terbatas, meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kosmetik atau kecantikan.

M Shobirin Hamid, Ketua Umum Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI), memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah dalam memberantas impor ilegal dengan pembentukan satgas ini. Namun, ia mengkritik langkah tersebut sebagai solusi yang tidak tepat sasaran. Shobirin menggambarkan pembentukan satgas ini seperti memberikan obat sakit kepala untuk mengatasi sakit perut, atau melakukan operasi paru-paru saat yang dibutuhkan adalah operasi jantung.

Menurut Shobirin, masalah utama impor ilegal bukan berasal dari pedagang kecil di pasar seperti Tanah Abang, melainkan dari importir besar yang bermain di balik layar. Ia menyayangkan bahwa penindakan tidak langsung menyasar akar permasalahan ini.

Selain itu, Shobirin juga menyoroti ketidakhadiran asosiasi industri dan asosiasi akademisi dari tujuh komoditas yang diawasi dalam satgas ini. Meskipun Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia turut serta, ia berpendapat bahwa asosiasi yang lebih spesifik seperti asosiasi keramik, asosiasi baja, dan asosiasi tekstil seharusnya juga dilibatkan.

Shobirin menekankan pentingnya keterlibatan asosiasi dalam satgas karena mereka memiliki tanggung jawab tidak hanya secara moral dan keilmuan, tetapi juga secara teknis. Ia berharap satgas yang dibentuk pemerintah dapat bekerja dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Meskipun terdapat kontroversi terkait pembentukan satgas ini, Shobirin berharap agar tindakan yang diambil pemerintah ke depan lebih tepat sasaran. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya merespons masalah dengan cepat, tetapi juga memastikan tindakan yang diambil benar-benar efektif.

Dengan pembentukan satgas ini, diharapkan impor ilegal dapat ditekan dan industri dalam negeri, khususnya tekstil, dapat lebih terlindungi dari dampak negatif peredaran barang impor ilegal. Namun, tanpa penindakan yang tepat sasaran dan keterlibatan pihak-pihak yang kompeten, upaya ini mungkin tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.