Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengamankan 3.332 ballpres berisi pakaian bekas impor ilegal dalam sejumlah operasi penindakan di berbagai lokasi. Pengungkapan ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Irjen Whisnu Hermawan, pada Kamis, 25 Juli 2024.

Dalam keterangan resmi yang dikutip dari humas.polri.go.id, Irjen Whisnu menjelaskan bahwa ribuan ballpres tersebut disita dari beberapa lokasi berbeda: 1.500 ballpres dari Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, 226 ballpres dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi II, dan 1.606 ballpres dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Modus Operandi Penyelundupan

Modus operandi para pelaku penyelundupan barang impor ilegal ke Indonesia biasanya melibatkan penggunaan jalur tidak resmi seperti pelabuhan tikus atau jalur bandara untuk menghindari deteksi. "Melalui pelabuhan tikus atau jalur yang tidak resmi, atau bahkan dengan cara hand carry di bandara-bandara sehingga tidak terdeteksi," jelas Irjen Whisnu.

Penindakan Polri terhadap Barang Impor Ilegal

Irjen Whisnu menegaskan bahwa Polri terus memantau peredaran barang-barang impor ilegal, termasuk melakukan pengecekan rutin terhadap gudang-gudang penyimpanan. Penindakan dilakukan apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau dilarang oleh undang-undang. "Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Penindakan terhadap barang ilegal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil menengah (UMKM), agar tidak mengalami kerugian akibat barang impor ilegal. Whisnu memastikan bahwa kegiatan penyelidikan dan penyidikan dilakukan di luar wilayah kepabeanan. "Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan barang impor yang beredar di wilayah Indonesia yang diduga masuk melalui jalur-jalur yang tidak resmi," ujar Irjen Whisnu.

Komoditas yang Diselidiki

Barang impor ilegal yang diselidiki meliputi komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil lainnya. Irjen Whisnu berharap agar jumlah barang impor ilegal dapat berkurang, sehingga perekonomian dan produk dalam negeri dapat terlindungi. Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan pakaian bekas impor yang tidak terjamin kebersihannya. "Polri juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pakaian bekas impor tidak terjamin kebersihannya sehingga dapat menimbulkan penyakit kulit," pungkasnya.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan peredaran pakaian bekas impor ilegal dapat ditekan, sehingga industri dalam negeri, khususnya UMKM, dapat berkembang dengan lebih baik tanpa terganggu oleh persaingan tidak sehat dari barang-barang ilegal.