Industri tekstil, sebagai salah satu sektor padat karya yang berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, masih menghadapi hambatan signifikan dalam hal perizinan usaha. Pengusaha di sektor ini berharap agar calon kepala daerah yang akan datang dapat memberikan perhatian lebih untuk mempermudah proses perizinan yang dinilai masih berbelit-belit dan memerlukan banyak persyaratan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menekankan bahwa daerah-daerah saat ini sangat membutuhkan lapangan pekerjaan. Namun, perizinan yang kompleks menjadi penghalang utama bagi para pelaku usaha tekstil, terutama dalam industri padat karya. “Mempermudah perizinan terkait dibukanya industri padat karya, baik di level UKM, IKM, maupun industri besar, adalah salah satu keluhan utama dari pengusaha,” ujar Danang pada Kamis (29/8/2024).
Danang menjelaskan bahwa untuk membuka pabrik atau usaha skala Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan kapasitas 20 hingga 500 mesin, pengusaha harus melalui proses perizinan yang panjang dan rumit. Oleh karena itu, ia menilai bahwa diperlukan adanya terobosan kebijakan dari calon kepala daerah yang mendukung pengembangan industri padat karya dan UKM. Dukungan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Selain perizinan, Danang juga mengingatkan calon kepala daerah akan pentingnya kebijakan yang mendukung kesejahteraan buruh, seperti penyediaan transportasi, makan siang, dan biaya sekolah untuk anak-anak buruh. Menurutnya, dengan meningkatkan kesejahteraan buruh, roda ekonomi daerah akan berputar lebih lancar, sehingga memberikan dampak positif yang lebih luas.
Pengusaha tekstil berharap agar calon kepala daerah yang akan datang dapat membawa perubahan yang nyata dengan menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif. Dukungan terhadap sektor padat karya seperti tekstil tidak hanya akan memperkuat ekonomi lokal, tetapi juga meningkatkan taraf hidup masyarakat di berbagai daerah.