PT Pandanarum Kenanga Textile (Panamtex), sebuah pabrik tekstil yang berlokasi di Pandanarum, Pekalongan, Jawa Tengah, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 12 September 2024. Keputusan ini diambil setelah mantan karyawan Panamtex, Budi Purwanto dan Sukamto, mengajukan gugatan pailit pada Juli 2024.
Perusahaan tekstil yang dikenal menghasilkan produk sarung tenun dan sorban ini berdiri sejak 1994 di atas lahan seluas sekitar 3,5 hektare. Panamtex telah memasarkan produknya di pasar domestik serta mengekspor ke beberapa negara di Asia dan Timur Tengah.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, gugatan dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg diajukan oleh dua mantan karyawan Panamtex pada 12 Juli 2024. Hakim Ketua Pesta Partogi Hasiholan Sitorus mengabulkan gugatan tersebut, yang berujung pada kepailitan perusahaan.
Tabiin, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex, menyatakan bahwa ia telah ditunjuk perusahaan untuk menyampaikan pesangon kepada mantan karyawan yang menggugat, namun terjadi penolakan dari pihak karyawan. Mereka memutuskan untuk meneruskan tuntutan mereka melalui kuasa hukum dalam proses pailit.
Tabiin mengungkapkan kekhawatirannya atas nasib 510 karyawan Panamtex yang saat ini terancam kehilangan pekerjaan. "Jika perusahaan dinyatakan pailit, ratusan karyawan akan kehilangan sumber penghasilan mereka," ujarnya pada Selasa, 24 September 2024.
Meskipun perusahaan masih beroperasi secara terbatas, ada kekhawatiran di kalangan pekerja mengenai ketidakpastian pembayaran gaji di bulan berikutnya. Keputusan pailit membuat rekening perusahaan diblokir, yang dapat berdampak pada ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban gaji kepada para karyawan.
"Selama ini gaji dan THR selalu dibayarkan tepat waktu. Tapi setelah putusan pailit, kami khawatir apakah gaji bulan depan masih bisa cair," tambah Tabiin. Ia juga menjelaskan bahwa operasi pabrik masih berjalan dengan menggunakan stok bahan baku yang tersedia, namun stok ini diperkirakan akan habis dalam waktu dekat.
Keputusan pailit ini tidak hanya membawa ketidakpastian bagi para karyawan, tetapi juga berdampak pada hubungan dengan vendor. Tabiin menjelaskan bahwa meskipun pembayaran kepada vendor sebelumnya tidak mengalami masalah, situasi setelah pailit ini membuat masa depan hubungan bisnis tersebut tidak jelas karena rekening perusahaan kini berada di bawah pengelolaan kurator.
Dengan kondisi ini, nasib 510 karyawan Panamtex serta kelangsungan operasional perusahaan menjadi pertanyaan besar yang masih membutuhkan solusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.