Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membantah tuduhan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi penyebab utama penurunan industri tekstil di Indonesia. Menurut Budi, kebijakan tersebut dirancang untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor yang dapat merusak pasar lokal.
"Permendag 8 ini justru bertujuan melindungi industri tekstil, bukan sebaliknya," ujar Budi saat ditemui di Hotel Park Hyatt Jakarta, Senin (4/11/2024). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sudah sesuai dan tidak perlu revisi. Namun, Budi mengakui adanya kemungkinan review yang dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi yang berkembang.
Dinamika Kebijakan yang Fleksibel
Budi menekankan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 bersifat dinamis dan dapat diulas kembali jika situasi ekonomi mengharuskan. Hal ini bukanlah revisi besar, melainkan evaluasi rutin untuk memastikan peraturan tetap relevan. "Permendag ini fleksibel dan bisa di-review setiap saat jika diperlukan," tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa sebagian pihak yang mengkritik peraturan ini mungkin kurang memahami esensi kebijakan tersebut. "Permendag 8/2024 ini tidak ada masalah. Mungkin ada pihak yang belum memahami aturannya dengan benar," jelas Budi.
Upaya Melindungi Industri Lokal
Permendag 8/2024, kata Budi, telah dilengkapi dengan aturan teknis yang mengatur impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Bahkan, Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2004 sudah memberikan pembatasan kuota untuk impor pakaian jadi. "Kuota ini telah dibatasi, dan ada bea masuk pengamanan perdagangan yang diterapkan pada pakaian jadi. Ini menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengupayakan perlindungan maksimal terhadap industri dalam negeri," paparnya.
Pentingnya Review Berkala
Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa diskusi antar Kementerian dan Lembaga terkait Permendag 8/2024 hanyalah untuk mengkaji ulang, bukan untuk melakukan revisi yang fundamental. "Review ini boleh dilakukan kapan saja agar kebijakan tetap selaras dengan kebutuhan ekonomi. Kita tidak boleh kaku; kebijakan harus terus berkembang," tambahnya.
Melalui pernyataan ini, Budi menggarisbawahi komitmen Kementerian Perdagangan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan impor dan perlindungan industri dalam negeri, sembari tetap mengedepankan fleksibilitas dalam menghadapi tantangan ekonomi.