Di tengah krisis yang menimpa PT Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja khusus ke Sukoharjo untuk melihat langsung kondisi perusahaan tersebut. Kunjungan ini dilakukan sebagai respons atas keputusan pailit yang dijatuhkan kepada PT Sritex, yang dikhawatirkan akan berdampak besar pada 50 ribu karyawannya dan ekosistem industri tekstil di Indonesia. Dalam kunjungan tersebut, sejumlah anggota DPR, termasuk Wakil Ketua Komisi VII, Chusnunia Chalim, mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Tekstil.
Chusnunia menekankan pentingnya penyelamatan Sritex sebagai langkah mendesak, mengingat dampaknya yang luas terhadap ribuan keluarga dan industri pendukungnya. “Sritex adalah pemain besar dalam ekosistem industri tekstil kita. Jika perusahaan ini runtuh, efeknya tidak hanya pada 50 ribu karyawannya tetapi juga pada seluruh rantai pasokan industri tekstil di dalam negeri,” ujarnya. Pembentukan Panja ini diusulkan agar Komisi VII dapat lebih mendalami dan menangani masalah secara komprehensif serta menarik perhatian yang lebih besar dari pemerintah.
Pentingnya Intervensi Pemerintah dan Kementerian Terkait
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat internal untuk membahas langkah selanjutnya. Salah satunya adalah kemungkinan memanggil beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa produksi PT Sritex dapat diselamatkan dan perusahaan tersebut tetap dapat menjalankan operasionalnya sesuai regulasi.
"Apabila diperlukan, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi atas permasalahan ini," jelas Saleh. Pembentukan Panja Tekstil juga menjadi opsi yang akan dibahas lebih lanjut. Melalui Panja ini, diharapkan akan teridentifikasi elemen-elemen yang mempengaruhi industri tekstil di Indonesia, baik dari sisi regulasi, perlindungan terhadap produk dalam negeri, maupun hambatan lain yang selama ini membebani industri ini.
Meningkatkan Daya Saing Industri Tekstil Nasional
Dengan dibentuknya Panja Tekstil, diharapkan dapat memperkuat posisi industri tekstil Indonesia di tengah persaingan pasar internasional yang semakin ketat. Komisi VII melihat pentingnya meningkatkan daya saing industri tekstil nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi produk-produk impor. Menurut Saleh, Indonesia sebagai negara berpenduduk besar memiliki potensi pasar yang sangat besar dan berisiko menjadi ladang keuntungan bagi negara lain jika industri domestik terus melemah.
"Negara kita memiliki potensi pasar yang besar, jangan sampai ini hanya menjadi sumber income bagi negara lain. Kita harus memperkuat industri dalam negeri, agar masyarakat lebih memilih produk tekstil buatan lokal, yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat,” tambah Saleh.
Instruksi Langsung dari Presiden dan Upaya Hukum PT Sritex
Saleh juga menyinggung bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi kepada empat kementerian untuk terlibat dalam penyelesaian kasus PT Sritex. Komisi VII pun sejalan dengan arahan ini, berharap agar tidak ada elemen pemerintah yang mempersulit proses penyelamatan Sritex.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan perhatian yang diberikan Komisi VII. Sritex saat ini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum untuk mencabut status pailit. Iwan berharap keputusan MA yang lebih cepat dapat membantu PT Sritex kembali beroperasi normal dan mengembalikan stabilitas perusahaan.
“Kami sedang berupaya keras untuk mempercepat keputusan dari MA terkait pengajuan kasasi. Keputusan ini akan sangat berarti bagi masa depan Sritex. Semoga permohonan kasasi kami dikabulkan, sehingga status pailit dapat dicabut,” ujar Iwan.
Melindungi Industri Tekstil Nasional dari Serbuan Barang Impor
Terkait perlindungan terhadap industri tekstil nasional, Komisi VII DPR RI juga tengah mengevaluasi Undang-Undang yang berkaitan dengan perlindungan produk dalam negeri. Evaluasi ini termasuk dalam program Legislasi Nasional dan bertujuan memperkuat UU yang mengatur tentang produk tekstil dan sandang di Indonesia. Dengan perlindungan yang lebih kuat, diharapkan industri tekstil nasional dapat berkembang lebih pesat dan tidak tersaingi oleh serbuan produk impor.
Melalui dukungan legislatif dan kebijakan yang lebih kuat, diharapkan industri tekstil Indonesia dapat bangkit dari tekanan ekonomi dan persaingan global. Pembentukan Panja Tekstil dan intervensi pemerintah menjadi harapan baru bagi PT Sritex dan perusahaan tekstil lainnya untuk tetap bertahan dan menjadi kebanggaan industri nasional.