Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini mengungkapkan kasus penyelundupan tekstil ilegal asal China dengan nilai total mencapai Rp90 miliar. Penangkapan tersebut dilakukan terhadap 90.000 rol tekstil yang diduga masuk secara ilegal, yang disimpan di gudang-gudang di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kasus ini bukan hanya menjadi sorotan karena nilai barang yang tinggi, namun juga karena dampak seriusnya terhadap industri tekstil dalam negeri.
Menurut Menteri Perdagangan, Budi Santoso, barang-barang ini ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni Gudang Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara (60.000 rol senilai Rp60 miliar) dan Gudang Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat (30.000 rol senilai Rp30 miliar). Barang-barang tersebut diduga tidak memiliki persetujuan impor dan laporan surveyor yang sah, serta tidak terdaftar terkait standar Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Pelanggaran ini mempertegas permasalahan administrasi yang diabaikan oleh para importir ilegal yang merugikan banyak pihak, mulai dari industri lokal hingga konsumen.
Budi Santoso menegaskan bahwa impor ilegal ini memberikan dampak signifikan pada perkembangan industri tekstil dalam negeri. Barang-barang selundupan tersebut dijual dengan harga yang lebih murah, menggerus pangsa pasar produk lokal. Akibatnya, banyak pabrik tekstil di Indonesia yang kesulitan bersaing, terutama dalam hal harga, sehingga berpotensi merugikan pendapatan dan lapangan kerja di sektor ini.
Lebih lanjut, ribuan ton tekstil ilegal yang disita ini rencananya akan diserahkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal untuk ditentukan tindakan lebih lanjut. Pemerintah berkomitmen dalam memberantas penyelundupan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan agar Indonesia terbebas dari praktik impor ilegal yang merusak industri dalam negeri dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap arus barang impor untuk melindungi industri domestik. Upaya pemberantasan penyelundupan juga diharapkan mampu menciptakan kondisi yang lebih kondusif bagi perkembangan industri tekstil nasional dan mengembalikan daya saing produk-produk lokal di pasar dalam negeri.