Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi dalam impor tekstil yang dilakukan oleh perusahaan di kawasan Jawa Barat. Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan adanya unsur pidana yang membuat kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan terkait izin importasi yang diberikan kepada perusahaan KSD. Menurutnya, dugaan korupsi ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan menggunakan metode tertutup dan terbuka.

Dalam penyelidikan tertutup, aktivitas perusahaan diamati untuk mengidentifikasi pola operasi dari pelabuhan tujuan hingga proses bongkar muat di gudang berikat KSD yang berlokasi di Jawa Barat. Sementara dalam penyelidikan terbuka, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait izin importasi yang dimiliki perusahaan tersebut.

Selain KSD, Polri juga mencurigai adanya praktik serupa yang dilakukan oleh perusahaan lain, yakni IML, yang memiliki gudang di lokasi yang sama. Namun, hingga saat ini, pihak berwenang belum mengungkapkan detail pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.

Dengan kasus ini memasuki tahap penyidikan, Polri berupaya mengungkap lebih jauh dugaan praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan mengganggu industri tekstil dalam negeri.