Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengusulkan langkah strategis dalam menghadapi tekanan kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat dengan menawarkan peningkatan impor kapas dari negara tersebut hingga 50%. Saat ini, porsi kapas dari AS hanya mencakup sekitar 17% dari total impor kapas Indonesia. Usulan ini dimaksudkan untuk membuka ruang negosiasi keringanan tarif ekspor pakaian jadi Indonesia ke pasar AS.

Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa, menyampaikan bahwa peningkatan pembelian kapas dari AS menjadi 50% dapat menjadi solusi pragmatis untuk meredam dampak tarif bea masuk sebesar 32% yang diberlakukan oleh pemerintahan Donald Trump. Skema ini mengacu pada aturan yang membolehkan pengurangan tarif jika produk ekspor mengandung minimal 20% komponen asal AS.

Selain usulan negosiasi tarif, Jemmy juga menekankan bahwa kondisi sulit industri tekstil Indonesia bukan disebabkan oleh usia mesin produksi yang dianggap usang. Ia membantah stigma tersebut dan menegaskan bahwa masih banyak pabrik yang aktif melakukan ekspansi dan pembaruan mesin. Bukti dari hal ini terlihat dari meningkatnya performa ekspor tekstil Indonesia ke AS sebelum kebijakan tarif diberlakukan.

Namun, sejak pengumuman tarif diberlakukan, hanya dalam dua hari, para produsen TPT di Indonesia sudah menerima pemberitahuan dari merek-merek asal AS untuk menunda produksi dan pengiriman. Bahkan, terdapat permintaan diskon sebesar 15% atas pesanan yang tengah berjalan. Jemmy menyebut kondisi ini sebagai tanda awal dari demand shock, dengan prediksi penurunan permintaan hingga 30% yang perlu segera diantisipasi untuk mencegah kerusakan lanjutan di sektor industri tekstil.

API juga mengingatkan pemerintah mengenai potensi masuknya barang-barang dumping dari negara lain yang ikut terdampak tarif AS dan mencari pasar alternatif seperti Indonesia. Oleh karena itu, Jemmy menilai pentingnya pengamanan pasar domestik melalui pembenahan regulasi, termasuk mengembalikan kewajiban label bahasa Indonesia dan Standar Nasional Indonesia (SNI) di perbatasan seperti yang pernah diberlakukan pada tahun 2014.

Sebagai bagian dari langkah antisipasi lebih luas, Jemmy meminta dukungan Presiden RI untuk mempercepat revisi peraturan pemerintah tentang pengamanan antidumping dan perlindungan perdagangan dalam negeri yang tengah dibahas di lintas kementerian dan lembaga. Usulan ini menjadi bagian dari upaya komprehensif pelaku industri untuk bertahan di tengah tekanan global dan menjaga keberlangsungan sektor tekstil nasional.