Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyatakan optimisme terhadap kebijakan baru pemerintah yang memperketat impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memulihkan industri konveksi dan tekstil nasional yang sempat terpuruk akibat maraknya produk impor, baik legal maupun ilegal.

Ketua Umum IPKB, Nandi Hardiaman, menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 sebagai sinyal positif bagi kebangkitan industri dalam negeri. Aturan baru ini memperkuat pengawasan terhadap arus impor dan memastikan kebutuhan bahan baku industri kecil dan menengah (IKM) tetap terpenuhi. “Kami dari IPKB mendukung penuh kebijakan ini. Jika arus barang ilegal bisa dikendalikan dan kebutuhan dasar industri kecil menengah terpenuhi, produk lokal pasti bisa berjaya kembali di pasar domestik,” ujar Nandi dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Oktober 2025.

Kebijakan tersebut merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan memperketat tata niaga impor TPT dengan mewajibkan verifikasi serta pembatasan kuota impor sebagaimana diatur dalam Permenperin Nomor 27 Tahun 2025. Nandi menilai langkah ini sangat tepat untuk mengurangi tekanan terhadap pelaku usaha lokal yang selama beberapa tahun terakhir terdesak oleh banjirnya produk pakaian impor di pasar domestik.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri konveksi dalam negeri menghadapi tantangan berat akibat gempuran produk luar negeri. Nandi mengungkapkan bahwa sejak masa pandemi Covid-19, sekitar 40 persen IKM konveksi gulung tikar, terutama di wilayah Jawa Barat, yang selama ini menjadi sentra utama produksi garmen. Kondisi tersebut diperburuk oleh maraknya produk pakaian jadi yang masuk tanpa dokumen resmi seperti Perizinan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), sehingga menimbulkan distorsi harga dan merugikan pelaku usaha lokal.

Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, IPKB percaya industri dalam negeri akan memiliki ruang bernapas kembali. Selain memperkuat posisi industri lokal, pengetatan impor juga diyakini mampu memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional — mulai dari peningkatan lapangan kerja hingga kontribusi pada penerimaan negara melalui bea masuk dan pajak.

Nandi menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan ini agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. “Yang terpenting adalah transparansi dan pengawasan di lapangan. Jangan sampai pasar domestik kembali dibanjiri produk impor. Kalau kebijakan ini dijalankan dengan benar, industri konveksi nasional bisa tumbuh lagi,” ujarnya.

Kebijakan pemerintah yang berpihak pada industri dalam negeri ini menjadi harapan baru bagi ribuan pelaku usaha konveksi di seluruh Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan pengawasan yang efektif, kebangkitan industri tekstil nasional bukan lagi sekadar wacana, tetapi langkah nyata menuju kemandirian ekonomi.

 
 
 
 
 
 
ChatGPT dap