Rencana pemerintah melelang barang ekspor dan impor yang telah lama mengendap di gudang serta masuk ke daerah pabean memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri tekstil nasional. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membuka celah baru masuknya produk impor berharga murah ke pasar domestik, yang pada akhirnya dapat semakin menekan daya saing industri dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil, meminta pemerintah melakukan kaji ulang terhadap aturan tersebut sebelum diterapkan secara luas. Menurutnya, mekanisme pelelangan harus diatur dengan sangat ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Farhan menegaskan bahwa barang impor yang tidak memenuhi ketentuan seharusnya dipertimbangkan untuk dire-ekspor ke negara asal, bukan justru dilepas ke pasar domestik melalui skema lelang. Ia khawatir, kebijakan ini justru menjadi modus baru untuk mengakali prosedur impor yang selama ini sudah berupaya diperketat.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Industri tekstil nasional selama ini telah menghadapi tekanan berat akibat banjir produk impor murah yang beredar di pasar dalam negeri. Farhan menyebut, meskipun ada upaya pembenahan di tubuh Bea dan Cukai, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan utama yang perlu diawasi secara serius.
Ia juga menyoroti bahwa hasil lelang barang impor hampir dapat dipastikan akan dilepas dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar. Kondisi ini dikhawatirkan akan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan produsen lokal yang harus menanggung biaya produksi lebih tinggi.
Di sisi lain, Farhan memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi penumpukan barang di pelabuhan dan gudang. Namun demikian, ia menilai tujuan tersebut tidak boleh mengorbankan keberlangsungan industri nasional. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas agar barang hasil lelang tidak merusak struktur harga dan persaingan di pasar domestik.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Aturan ini mengatur penanganan barang impor, ekspor, maupun barang kiriman yang mengendap di gudang dan telah masuk ke daerah pabean.
Dalam ketentuan tersebut, barang impor atau kiriman yang berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) selama lebih dari 30 hari akan ditetapkan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. Selanjutnya, barang tersebut dapat berstatus sebagai Barang Milik Negara dan berujung pada proses pelelangan atau pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini mulai efektif berlaku 90 hari sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.