Rencana pemerintah menggelontorkan investasi hingga Rp 100 triliun untuk membentuk BUMN tekstil memicu perdebatan luas di kalangan pelaku usaha. Alih-alih menjadi solusi, kebijakan ini dikhawatirkan justru berpotensi memukul industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional yang saat ini tengah tertekan.
Pemerintah melalui Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyebut pembentukan BUMN tekstil masih dalam tahap kajian. Opsi yang dipertimbangkan meliputi pendirian entitas baru, penguatan perusahaan yang sudah ada, hingga kolaborasi dengan investor strategis. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat industri padat karya dan menangani perusahaan tekstil bermasalah.
Namun, kalangan industri mengingatkan pentingnya diagnosis yang tepat sebelum mengambil langkah besar. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menilai persoalan utama industri tekstil bukan terletak pada kapasitas produksi atau teknologi, melainkan pada pasar. Pasar domestik terganggu oleh banjir impor, termasuk yang ilegal, sementara pasar ekspor tertekan kebijakan tarif global.
Jika akar masalahnya ada pada pasar dan regulasi, pembentukan BUMN di sektor hilir dinilai berisiko menciptakan persoalan baru. Dengan dukungan modal besar dan kewenangan negara, BUMN berpotensi menjadi pesaing langsung industri swasta yang tengah kesulitan. “BUMN jangan sampai menjadi predator industri,” tegas Danang. Ia menilai langkah tersebut bisa menciptakan persaingan tidak sehat, terutama jika negara membentuk raksasa baru yang masuk ke pasar akhir yang sudah jenuh.
Kekhawatiran ini menguat seiring pembahasan penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam peta jalan industri. Perusahaan tekstil besar itu sebelumnya dinyatakan pailit dan menghadapi tekanan utang serta penurunan permintaan. Menurut pelaku usaha, masalah yang menimpa Sritex juga dialami banyak perusahaan lain akibat tekanan pasar, bukan semata persoalan kapasitas produksi.
Dari sisi rasionalitas investasi, angka Rp 100 triliun juga dipertanyakan. Industri tekstil dikenal sebagai sektor bermargin rendah dengan kapasitas besar. Kontribusi dividen terhadap negara dikhawatirkan tidak sebanding dengan nilai investasi yang digelontorkan. Selain itu, pembentukan BUMN di sektor hilir berisiko memukul industri kecil dan menengah (IKM) yang selama ini menjadi pemasok seragam, pakaian jadi, dan berbagai kebutuhan domestik.
Di sisi lain, tidak semua asosiasi menolak gagasan BUMN tekstil. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil Sauqi, menilai BUMN bisa menjadi langkah strategis jika difokuskan pada sektor hulu yang belum mampu dipenuhi swasta. Industri tekstil nasional masih sangat bergantung pada impor bahan baku petrokimia seperti mono ethylene glycol (MEG), purified terephthalic acid (PTA), dan paraxylene untuk produksi poliester.
Jika investasi besar diarahkan ke sektor hulu dan terintegrasi, BUMN justru dapat memperkuat struktur industri dari hulu ke hilir. Dengan ketersediaan bahan baku dalam negeri, ketergantungan impor dapat ditekan dan daya saing ekspor meningkat. Namun, Farhan menegaskan tata kelola profesional dan transparansi menjadi kunci agar tidak terjadi kanibalisasi antarperusahaan.
Pandangan lain datang dari Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI). Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, mengusulkan pendekatan alternatif berupa pembentukan Industrial TPT Fund. Dana tersebut dapat difokuskan untuk revitalisasi mesin, modernisasi teknologi, penguatan sektor pencelupan dan penyempurnaan, serta pengembangan kawasan industri terintegrasi dengan fasilitas pengolahan limbah dan energi berkelanjutan.
Menurut AGTI, pendekatan pendanaan seperti ini lebih tepat dibandingkan membentuk entitas baru yang berpotensi berbenturan dengan pelaku usaha eksisting. Dukungan fiskal, kemudahan logistik, penguatan SDM, serta integrasi IKM ke rantai pasok dinilai lebih mendesak untuk meningkatkan daya saing nasional.
Industri TPT saat ini menyerap sekitar 3,7 juta tenaga kerja dan mencatatkan ekspor sekitar 12 miliar dollar AS per tahun. Capaian tersebut sebagian besar digerakkan oleh sektor swasta. Karena itu, pelaku usaha berharap pemerintah berhati-hati agar niat menyelamatkan industri tidak berujung pada kebijakan yang justru memperlemah ekosistem yang sudah ada.
Pada akhirnya, pembentukan BUMN tekstil bukan sekadar soal besar kecilnya investasi, melainkan tentang arah kebijakan. Jika difokuskan pada penguatan hulu, transparan, dan tidak mematikan swasta, BUMN bisa menjadi penguat ekosistem. Namun jika masuk ke hilir tanpa perhitungan matang, kekhawatiran bahwa BUMN akan menjadi “predator industri” bukanlah isapan jempol belaka.