Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, yang dibentuk oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mulai menunjukkan hasil kerjanya dengan mengungkap penyelundupan barang impor tekstil ilegal asal Tiongkok pada 1 Agustus 2024.


Pembentukan Satgas ini diumumkan secara resmi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Jumat, 19 Juli 2024. Satgas tersebut dibentuk untuk mengawasi peredaran impor tujuh komoditas yang telah disepakati dalam rapat terbatas, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kosmetik atau kecantikan.

Informasi yang diperoleh dari pihak berwenang mengungkapkan bahwa barang tekstil impor selundupan ini dimiliki oleh pengusaha Amit Harjani. Diperkirakan barang tekstil yang diselundupkan dari Tiongkok ke Indonesia mencapai 100 ton per bulan, yang dikemas dalam beberapa kontainer. Barang sitaan tersebut saat ini masih tersimpan di Jalan Cempaka Putih Raya No. 32, RT 12/RW 4, Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut masih dipasangi garis polisi, dan penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung sambil menunggu hasil dari Satgas.

Ketua Umum Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI), M. Shobirin Hamid, memberikan tanggapannya terkait pembentukan Satgas ini. Menurutnya, pembentukan Satgas ini belum sepenuhnya menyelesaikan permasalahan membanjirnya barang impor ilegal di dalam negeri. Namun, ia tetap mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas impor ilegal melalui pembentukan Satgas ini.

"Sebetulnya kami dari IKATSI mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah dengan terbentuknya Satgas," kata Shobirin. Ia menambahkan bahwa impor ilegal tidak mungkin dilakukan oleh pedagang kecil di pasar-pasar seperti Tanah Abang, melainkan oleh importir besar yang bermain di belakang layar. Menurutnya, penindakan harus tepat sasaran untuk mencapai inti permasalahan.

Pembentukan Satgas ini merupakan langkah awal yang baik dalam mengawasi dan menindak peredaran barang impor ilegal di Indonesia. Namun, langkah-langkah lanjutan dan tindakan tegas terhadap importir besar yang terlibat perlu terus diupayakan untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.