Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 80 ribu orang, tiga kali lipat lebih besar dari data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mencatat 32.064 PHK pada periode Juni 2024. Mirah menegaskan bahwa banyak perusahaan tidak melaporkan PHK ke dinas tenaga kerja setempat, sehingga data resmi menjadi tidak akurat.
"Kenapa saya katakan demikian? Karena banyak juga perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan PHK kepada dinas-dinas tenaga kerja setempat. Jadi ketika ada PHK, si perusahaan itu tidak melaporkan. Dengan alasan mereka sudah selesai antara pekerja dengan si pengusahanya," ujar Mirah pada Kamis (1/8).
Fenomena PHK ini, lanjut Mirah, semakin sering terjadi sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Ia memperkirakan angka PHK akan terus meningkat hingga akhir tahun. "Di bulan Juli kemarin sudah ada PHK lagi, kawan-kawan di kami gitu. Kemudian di Agustus, baru juga awal Agustus, sudah ada kawan-kawan kami juga yang di PHK gitu karena alasan efisiensi, alasan kerugian, kemudian alasan juga pergantian vendor atau subkontraktor gitu mereka di PHK. Jadi akan terus berlanjut," tambahnya.
Mirah juga menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang memperlancar impor sebagai salah satu penyebab utama meningkatnya angka PHK. "Barang-barang impor, contohlah tekstil, mereka datang begitu luar biasa mudah dan harganya itu yang luar biasa lebih murah daripada barang lokal yang diproduksi di sini. Jadi (produk dalam negeri) kalah saing. Harga saja sudah kalah saing dengan hampir sama kualitasnya. Jadi ini kemudian membuat perusahaan-perusahaan lokal itu menjadi kalah saing, kemudian tutup," jelasnya.
Ia berharap pemerintahan berikutnya lebih inklusif dalam pembuatan regulasi dengan melibatkan pihak terkait, termasuk serikat pekerja. "Dalam hal ini misalnya regulasi tenaga kerjaan ya udah, libatkan kawan-kawan tenaga kerjaan. Jadi jangan memutuskan secara sepihak, supaya apa? Regulasi yang dihasilkan itu bisa diterima oleh semua pihak," pungkas Mirah.