Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyatakan ke khawatirannya terhadap implementasi kebijakan Tata Niaga Impor pakaian jadi yang tertuang dalam PERMENDAG 17 2025 sebagai revisi dari PERMENDAG 8 2024 dimana pada pelaksanaannya mengacu pada PERMENPERIN 27 2025. Kekhawatiran ini berkaca pada produk benang dan kain yang sudah diberlakukan kuota melalui Pertimbangan Teknis (PERTEK) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian namun importasinya terus naik hingga mengakibatkan puluhan perusahaan tutup dan ratusan ribu karyawannya di PHK.

Ketua Umum IPKB, Nandi Herdiaman menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah yang mewajibkan PERTEK terhadap proses perijinan impor pakaian jadi. Namun dengan mencuatnya isu mafia kuota impor benang dan kain, pihaknya khawatir akan efektifitas kebijakan ini. “Ini kebijakan yang sudah kami tunggu selama lebih dari tahun untuk membendung banjirnya pakaian jadi impor, jadi kami harap Kemenperin transparan dalam proses pemberian kuotanya” ungkap Nandi.

Sebelumnya, isu mafia kuota impor tekstil mencuat setelah asosiasi hulu tekstil mempertanyakan kinerja Kemenperin pasca tutupnya 60 perusahaan benang dan kain akibat angka impor benang dan kain yang terus naik sebagai akibat kuota berlebih yang diberikan kepada beberapa perusahaan melalui PERTEK.

Nandi kemudian menyatakan bahwa utilisasi produksi rata-rata anggotanya yang merupakan produsen pakaian garmen skala kecil dan menengah saat ini hanya sekitar 50%. “Kami sangat berharap dengan adanya kebijakan ini,barang-barang impor dipasar akan berkurang sehingga kami bisa menambah produksi” ucap Nandi. “Jadi tolong kuota impornya jangan dimainkan” tegasnya.

Berkaca pada sektor benang dan kain, Nandi mengatakan bahwa banyak pejabat yang mempunyai bahasa yang sama dengan para importir yaitu produsen dalam negeri tidak mampu memenuhi permintaan pasar. “Kalau pejabatnya sudah dikuasai importir dan bahkan ikut bermain dalam putaran bisnis impornya maka wajar kalau industrinya hancur” tambah Nandi.

Dihubungi secara terpisah, Dewan Penasihat IPKB, Cecep Daryus menyatakan bahwa persoalan mafia kuota impor ini seharusnya sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Setiap perijinan yang tidak transparan hampir pasti menjadi mainan para oknum pejabat beserta staf nya dan pasti ada sultan-nya” ucapnya.

Dalam kasus kuota impor tekstil melalui PERTEK yang tengah menjadi sorotan, pihakya berpendapat bahwa hal ini persis seperti yang disampaikan Presiden Prabowo dalam saresehan ekonomi bulan April lalu. “Orang-orang tekstil sudah tau sama tau perusahaan-perusahaan yang memperjualbelikan kain dan benang impor” ujar Cecep. “Kalau mereka jual benang dan kain impor maka sudah pasti kuota impor yang diberikan oleh Kemenperin melebihi kemampuan produksinya, karena kan seharusnya barang impor ini hanya boleh digunakan sebagai bahan baku” tambahnya.