Pemerintah resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain tenunan dari kapas mulai 10 Januari 2026. Kebijakan ini menetapkan pungutan tambahan sebesar Rp3.000 hingga Rp3.300 per meter, tergantung pada jenis pos tarif, sebagai langkah melindungi industri tekstil dalam negeri dari tekanan lonjakan impor.

Pengenaan BMTP tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Regulasi ini diterbitkan menyusul hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang membuktikan adanya peningkatan signifikan impor kain tenunan dari kapas yang menimbulkan kerugian serius bagi industri nasional.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa barang impor dapat dikenai tindakan pengamanan apabila terjadi lonjakan impor yang mengancam keberlangsungan industri dalam negeri. Sebagai anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia tetap berkomitmen menjaga sistem perdagangan global yang adil dengan menerapkan kebijakan sesuai ketentuan internasional.

PMK 98/2025 mencakup 16 pos tarif impor kain tenunan dari kapas yang dikenai BMTP, antara lain pos tarif 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, hingga 5212.23.00. Pungutan ini berlaku selama tiga tahun dengan skema tarif menurun. Pada tahun pertama tarif ditetapkan sebesar Rp3.000–Rp3.300 per meter, kemudian turun menjadi Rp2.800–Rp3.100 per meter pada tahun kedua, dan kembali menurun menjadi Rp2.600–Rp2.900 per meter pada tahun ketiga.

BMTP bersifat tambahan di luar bea masuk umum atau most favoured nation (MFN) maupun bea masuk preferensi yang telah disepakati dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional. Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian pengenaan BMTP terhadap impor dari 122 negara berkembang anggota WTO. Negara-negara yang dikecualikan antara lain Malaysia, Thailand, Filipina, serta sejumlah negara di kawasan Afrika dan Amerika Latin.

Untuk mendapatkan fasilitas pengecualian tersebut, importir diwajibkan menyerahkan surat keterangan asal atau certificate of origin yang membuktikan bahwa produk kain tenunan dari kapas berasal dari negara yang dikecualikan. Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaksanaan kebijakan BMTP berjalan tertib sekaligus tetap sejalan dengan komitmen perdagangan internasional yang telah disepakati Indonesia.