Pelaku usaha industri alas kaki dan tekstil mendesak pemerintah untuk segera menegosiasikan ulang tarif resiprokal sebesar 19 persen yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap produk asal Indonesia. Kebijakan tarif era Presiden Donald Trump tersebut dinilai semakin menekan kinerja industri padat karya nasional, terutama karena AS merupakan salah satu pasar ekspor utama bagi produk manufaktur Indonesia.

Desakan ini menguat seiring berlanjutnya proses negosiasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan pemerintah AS. Dalam perundingan tersebut, Indonesia berhasil mengamankan fasilitas bebas tarif untuk komoditas sumber daya alam berbasis tropis, seperti kelapa sawit. Namun, komoditas hasil manufaktur, termasuk tekstil dan alas kaki, tetap dikenai tarif resiprokal 19 persen, kondisi yang dinilai tidak adil oleh pelaku industri.

Dampak kebijakan tarif tersebut mulai terlihat nyata. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mencatat ekspor alas kaki nasional ke AS mengalami penurunan signifikan sejak tarif resiprokal diberlakukan pada 7 Agustus 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor alas kaki ke AS anjlok hingga 23,14 persen pada periode Agustus–September 2025.

Direktur Eksekutif Aprisindo Yoseph Billie Dosiwoda menyebut penurunan ekspor ini berpotensi menekan produktivitas industri dan meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurunnya pesanan dari pasar AS, kata dia, berdampak langsung pada aktivitas produksi perusahaan. Kondisi serupa bahkan telah lebih dulu terjadi di sektor tekstil, sehingga menjadi peringatan serius bagi industri alas kaki.

Aprisindo menilai situasi ini mempertegas urgensi bagi pemerintah untuk memperjuangkan tarif resiprokal yang lebih rendah dibandingkan negara pesaing seperti Vietnam, Kamboja, Pakistan, Bangladesh, India, dan China. Menurut asosiasi, tarif nol persen untuk produk alas kaki akan sangat membantu menjaga daya saing industri sekaligus mempertahankan penyerapan tenaga kerja yang saat ini mencapai sekitar 960.000 orang.

Di luar persoalan tarif, pelaku industri juga masih dibebani berbagai biaya produksi yang tinggi, mulai dari harga listrik dan gas, bahan baku impor, sertifikasi mesin, pajak pertambahan nilai jasa subkontrak, hingga perizinan. Kondisi ini dinilai membuat dukungan kebijakan pemerintah semakin krusial agar industri alas kaki tetap kompetitif di pasar global.

Aprisindo juga menyoroti kenaikan upah domestik, tingginya biaya nonproduksi, serta proses ratifikasi perjanjian dagang Indonesia–Uni Eropa (IEU–CEPA) yang baru diperkirakan rampung pada kuartal I/2027. Seluruh faktor tersebut, menurut asosiasi, memperkuat kebutuhan akan kebijakan protektif dan hubungan tripartit yang saling menguntungkan antara pemerintah, pelaku industri, dan pekerja demi menjaga keberlanjutan industri padat karya nasional.