Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa penanggungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sejumlah sektor padat karya pada tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Pemberian fasilitas pajak ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial. Dalam pertimbangan regulasi tersebut, pemerintah menilai bahwa stimulus fiskal diperlukan guna menopang kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi, khususnya pada sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Lima sektor usaha yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata. Insentif ini berlaku atas PPh Pasal 21 dari seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026, termasuk gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang ditetapkan berdasarkan peraturan perusahaan atau kontrak kerja.
Fasilitas tersebut diberikan kepada pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, insentif pajak berlaku apabila rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.
Agar dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah ini, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor padat karya dapat terus bertahan dan daya beli pekerja tetap terjaga sepanjang 2026.