Perpanjangan insentif fiskal berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya sepanjang 2026 dinilai menjadi dorongan penting bagi pemulihan daya beli masyarakat. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai kebijakan tersebut memberi dampak langsung bagi pekerja sekaligus menopang kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana menyampaikan bahwa skema PPh 21 yang ditanggung pemerintah membuat pekerja di sektor TPT memiliki penghasilan bersih yang lebih besar. Kondisi ini mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga dan memperbaiki kemampuan menabung pekerja, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pergerakan industri.

Menurut Danang, pengalaman selama satu tahun terakhir menunjukkan bahwa stimulus ekonomi melalui pembebasan PPh 21 telah memberikan efek positif bagi sektor padat karya, termasuk industri tekstil. Pemerintah sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp0,8 triliun untuk insentif PPh 21 yang ditanggung pemerintah pada 2026, meski API tidak merinci besaran realisasi yang diterima sektor TPT.

Meski demikian, API menilai kebijakan tersebut perlu dilengkapi dengan insentif tambahan agar dampaknya lebih optimal. Salah satu yang diusulkan adalah subsidi bunga sebesar 5 persen untuk program revitalisasi mesin industri tekstil. Modernisasi mesin dinilai krusial untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing industri di tengah tekanan biaya dan persaingan global.

Di luar insentif fiskal, API menekankan bahwa tantangan terbesar industri TPT saat ini adalah maraknya serbuan produk impor garmen dan tekstil jadi. Perlindungan pemerintah terhadap pasar domestik dinilai jauh lebih mendesak agar industri padat karya mampu bertahan dan berkembang secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pembebasan PPh 21 bagi pekerja di lima sektor padat karya dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan selama tahun 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi pada 2026. Adapun sektor yang berhak menerima fasilitas fiskal ini mencakup manufaktur padat karya seperti tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, dengan syarat memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja di sektor-sektor tersebut, baik pekerja tetap maupun tidak tetap dengan perjanjian waktu tertentu, selama memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.