Pemerintah resmi memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor kain tenunan dari kapas sebagai langkah melindungi industri tekstil nasional yang terdampak lonjakan produk impor. Kebijakan ini diambil setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat meningkatnya impor produk sejenis.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Julia Gustaria Silalahi, menyampaikan bahwa pengenaan BMTP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98 Tahun 2025. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2026, setelah diundangkan pada 31 Desember 2025. Kebijakan ini mencakup enam belas pos tarif kain tenunan dari kapas yang tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2022.

Menurut Julia, keputusan pemberlakuan BMTP didasarkan pada hasil penyelidikan KPPI atas permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Penyelidikan tersebut mengungkapkan berbagai indikator kerugian yang dialami industri domestik, mulai dari penurunan produksi, penjualan di pasar dalam negeri, produktivitas, tingkat pemanfaatan kapasitas, penyerapan tenaga kerja, hingga kondisi keuangan perusahaan.

BMTP ditetapkan berlaku selama tiga tahun penuh, terhitung sejak 10 Januari 2026 hingga 9 Januari 2029. Pada tahun pertama penerapan, besaran BMTP ditetapkan sebesar Rp3.000 hingga Rp3.300 per meter untuk periode 10 Januari 2026 sampai 9 Januari 2027. Memasuki tahun kedua, tarif diturunkan menjadi Rp2.800 hingga Rp3.100 per meter dan berlaku dari 10 Januari 2027 hingga 9 Januari 2028. Selanjutnya, pada tahun ketiga, BMTP kembali disesuaikan menjadi Rp2.600 hingga Rp2.900 per meter untuk periode 10 Januari 2028 sampai 9 Januari 2029.

Julia menegaskan bahwa tujuan utama pengenaan BMTP adalah memberikan ruang bagi industri dalam negeri untuk melakukan penyesuaian struktural. Kebijakan ini diharapkan mampu membantu industri yang telah mengalami kerugian serius maupun yang berada dalam ancaman kerugian akibat tekanan impor.

Dari sisi pelaku industri, Ketua Komite Regulasi Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Andrew Purnama, menilai kebijakan BMTP sebagai langkah penting untuk menjaga keseimbangan pasar tekstil nasional. Pemerintah dinilai telah memberikan ruang adaptasi bagi industri domestik yang selama ini tertekan oleh derasnya arus impor kain.

Andrew juga menilai penetapan BMTP mencerminkan respons pemerintah terhadap kondisi perdagangan yang tidak seimbang. Menurutnya, kebijakan ini krusial untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional agar tetap mampu bersaing. Meski demikian, API mendorong agar evaluasi kebijakan dilakukan secara berkala berbasis data perdagangan, sehingga penerapan BMTP tetap relevan dengan dinamika pasar dan kebutuhan industri ke depan.