Sidang sengketa kerja sama jual beli bahan tekstil di kawasan Tanah Abang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (27/1/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian melalui pemeriksaan saksi dari pihak para tergugat dalam perkara Nomor 492/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Tim.

Perkara tersebut mempertemukan Junaidi Abdillah sebagai penggugat melawan Rahmat Futaki selaku Tergugat I, Sylvia sebagai Tergugat II, dan Hj. Aryati sebagai Tergugat III. Dalam persidangan, tim kuasa hukum para tergugat menghadirkan empat orang saksi yang dinilai mengetahui secara langsung mekanisme kerja sama penjualan kain antara para pihak.

Salah satu anggota tim kuasa hukum para tergugat, Mirza Marali, S.H., menyampaikan bahwa keterangan para saksi justru semakin menguatkan posisi kliennya dan membantah dalil gugatan yang diajukan penggugat.

“Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Kami menghadirkan empat saksi yang terlibat langsung dalam pencatatan pembukuan, pengelolaan stok barang, hingga proses kerja sama penjualan. Keterangan mereka konsisten dan memperkuat dalil kami,” ujar Mirza kepada wartawan usai persidangan.

Keempat saksi tersebut masing-masing Mega yang bertugas mencatat pembukuan, Eva sebagai pencatat stok barang, Idam selaku pekerja gudang, serta Aulia yang merupakan partner marketing freelance penggugat. Para saksi disebut mengetahui secara rinci pola kerja sama antara Rahmat Futaki dan Junaidi Abdillah karena terlibat langsung dalam aktivitas operasional sehari-hari.

Mirza menjelaskan, keterangan para saksi menegaskan bahwa dalam kerja sama penjualan produk tekstil impor tidak pernah diterapkan sistem komisi, melainkan menggunakan mekanisme bagi hasil. Hal ini, menurutnya, menjadi poin penting dalam pembuktian di persidangan.

“Keterangan saksi-saksi hari ini justru sejalan dengan keterangan saksi yang sebelumnya dihadirkan oleh penggugat sendiri. Mereka menyatakan bahwa tidak ada komisi sebesar Rp1.000 per yard untuk produk impor, melainkan sistem bagi hasil,” tegas Mirza.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap penggunaan nota putih sebagai bagian dari pencatatan transaksi yang selama ini telah disepakati para pihak dalam praktik kerja sama. Nota tersebut, menurut kuasa hukum tergugat, menjadi bagian dari kebiasaan usaha yang lazim di lingkungan perdagangan tekstil Tanah Abang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai dengan tahapan pembuktian yang telah ditetapkan majelis hakim.