Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya temuan signifikan di sektor perdagangan tekstil terkait dugaan penghindaran kewajiban perpajakan dengan nilai fantastis. Dalam catatan capaian strategis sepanjang 2025, PPATK mencatat adanya indikasi penyembunyian omzet hingga Rp12,49 triliun melalui penggunaan rekening karyawan maupun rekening pribadi.

Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil analisis dan pemeriksaan PPATK di sektor fiskal selama 2025. Secara keseluruhan, PPATK telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, serta 1 Informasi Produk Intelijen Keuangan dengan total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.

“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun,” demikian dikutip dari Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026).

Dalam modus yang teridentifikasi, transaksi hasil penjualan diduga tidak dicatat dalam pembukuan resmi perusahaan, melainkan dialihkan ke rekening karyawan atau rekening pribadi. Cara ini disinyalir digunakan untuk menghindari kewajiban perpajakan sekaligus menyamarkan aliran dana hasil penjualan ilegal.

Meski mengungkap nilai dan pola transaksi, PPATK belum merinci identitas perusahaan tekstil atau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. PPATK menegaskan bahwa informasi tersebut telah disampaikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

PPATK juga menyoroti dampak positif kerja sama lintas lembaga dalam pengawasan fiskal. Selama lima tahun terakhir, kolaborasi antara PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk intelijen keuangan dinilai berhasil mengoptimalkan penerimaan negara secara signifikan.

“Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025,” tulis PPATK dalam laporan capaian tahunannya.

Temuan ini menegaskan masih tingginya risiko penyalahgunaan sistem keuangan di sektor perdagangan tekstil, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perpajakan dan transparansi transaksi.