Pelaku industri tekstil nasional menilai kebijakan pengetatan restitusi pajak yang mulai diterapkan pemerintah sejak 1 Mei 2026 tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kinerja usaha maupun arus kas perusahaan. Keyakinan ini muncul setelah pemerintah menerbitkan aturan baru yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil Syauqi, menyampaikan bahwa restitusi pajak pada dasarnya merupakan pengembalian dana kelebihan bayar, sehingga bukan menjadi sumber utama keberlangsungan bisnis industri tekstil. Oleh karena itu, perubahan kebijakan ini dipandang sebagai langkah yang wajar dan tidak mengganggu stabilitas keuangan perusahaan.

Menurutnya, kondisi keuangan perusahaan lebih ditentukan oleh aktivitas operasional sehari-hari, terutama dari sisi penjualan dan perolehan laba. Arus kas perusahaan tekstil umumnya bergantung pada kekuatan pasar dan performa bisnis, bukan pada restitusi pajak. Dengan demikian, keberadaan atau pengetatan skema restitusi tidak menjadi faktor krusial dalam menjaga kelangsungan usaha.

Di sisi lain, APSyFI juga mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap potensi penyalahgunaan restitusi pajak yang mungkin terjadi selama ini. Penambahan persyaratan dalam pengajuan restitusi, seperti kewajiban laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut serta pembatasan koreksi laba fiskal maksimal lima persen, dinilai sebagai langkah yang tepat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Asosiasi tersebut juga menilai bahwa jika kebijakan ini diperketat, maka perlu adanya pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan celah dalam sistem restitusi. Transparansi data dan penegakan hukum menjadi hal penting agar kebijakan fiskal berjalan lebih efektif dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

Meskipun mendukung langkah pemerintah dalam memperketat restitusi pajak, pelaku industri tekstil tetap mengingatkan bahwa sektor ini tengah menghadapi tekanan yang tidak ringan. Kenaikan harga bahan baku serta maraknya praktik dumping impor menjadi tantangan utama yang memengaruhi daya saing industri dalam negeri.

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan industri, APSyFI mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif tambahan, salah satunya melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bersifat sementara. Skema pemotongan atau relaksasi PPN selama periode tertentu, misalnya enam bulan, dinilai dapat membantu pelaku usaha bertahan di tengah tekanan pasar, sekaligus menjadi bahan evaluasi efektivitas kebijakan tersebut.

Kebijakan pengetatan restitusi pajak ini sendiri telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan ini sekaligus menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya, termasuk PMK Nomor 39/PMK.03/2018 hingga PMK Nomor 119/2024, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola fiskal yang lebih transparan dan berkelanjutan.