BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp385,7 miliar untuk pekerja di industri tekstil, garmen, dan alas kaki yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). JHT merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa klaim JHT meningkat seiring dengan tingginya angka PHK di sektor ini. Ia mencatat, jumlah klaim JHT dari industri tekstil, garmen, dan alas kaki mencapai 12.586 orang dari Januari hingga Mei 2024. "Per Mei, total klaim untuk tekstil, garmen, dan alas kaki mencapai 12.586 dengan manfaat yang diberikan sebesar Rp385 miliar," ungkap Anggoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa (2/7).

Klaim JHT di sektor tekstil, garmen, dan alas kaki mencakup 20 persen dari total klaim di semua industri sepanjang Januari hingga Mei 2024. Sementara itu, 80 persen klaim lainnya berasal dari industri lain, dengan total 62.794 orang dan dana yang disalurkan mencapai Rp1,6 triliun.

Industri tekstil saat ini sedang menghadapi masa sulit. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melaporkan bahwa penjualan di sektor ini lesu, mengakibatkan perusahaan-perusahaan melakukan efisiensi termasuk PHK. Presiden KSPN, Ristadi, menyebut bahwa tingkat pesanan yang masuk ke pabrik tekstil di Indonesia terus menurun, memaksa mereka untuk melakukan efisiensi.

KSPN mencatat sekitar 13.800 buruh tekstil terkena PHK dari Januari hingga awal Juni 2024 akibat kondisi ini. PHK yang terjadi di Jawa Tengah cukup signifikan, dengan beberapa pabrik di bawah grup Sritex seperti PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex di Kabupaten Semarang, dan PT Djohartex di Magelang melakukan PHK terhadap karyawannya.

Situasi ini menambah beban bagi pekerja yang terkena PHK, namun dengan adanya klaim JHT, mereka setidaknya mendapatkan bantuan finansial untuk bertahan di masa sulit ini. BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk menyalurkan manfaat JHT kepada para pekerja yang membutuhkan, terutama di sektor-sektor yang terdampak krisis ekonomi.