Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP). Kebijakan ini memberikan insentif pajak bagi karyawan atau pegawai di industri tertentu sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang tidak melebihi Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. Selain itu, pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Lampiran A PMK Nomor 10 Tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 56 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak ini. Beberapa sektor yang masuk dalam kategori tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Kebijakan ini mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2025 atau bulan pertama karyawan bekerja di tahun tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif ini dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus bagi industri yang terdampak serta meningkatkan daya beli pekerja di sektor-sektor yang menjadi prioritas.