Kementerian Keuangan telah menyederhanakan tarif bea masuk bagi barang kiriman tertentu dengan mengurangi tarif Most Favored Nation (MFN) yang sebelumnya bervariasi menjadi hanya tiga kategori, yaitu 0%, 15%, dan 25%. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah layanan kepabeanan.

Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Kemenkeu, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa sebelumnya delapan jenis komoditas, termasuk kosmetik, produk tekstil, dan alas kaki, dikenakan tarif MFN yang berbeda-beda. Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025, aturan bea masuk ini disederhanakan menjadi tiga kategori. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 5 Maret 2025.

Menurut regulasi terbaru, barang kiriman yang diberitahukan dengan Consignment Note dan memiliki nilai pabean lebih dari US$3 hingga US$1.500 akan dikenakan tarif bea masuk tertentu. Buku ilmu pengetahuan tetap dikenakan tarif 0%, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja masuk dalam tarif 15%, sementara tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda dikenakan tarif 25%. Penyederhanaan ini juga mencakup pengecualian bea masuk tambahan (BMT) untuk delapan komoditas tersebut, meskipun tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5%.

Chotibul menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Sebagai ilustrasi, penerimaan bea masuk dan pajak impor dari barang kiriman pada 2024 mencapai Rp1,7 triliun, dengan Rp647 miliar berasal dari bea masuk dan Rp5 miliar dari bea masuk tambahan. Relaksasi tarif ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan mempercepat proses kepabeanan tanpa mengurangi pendapatan negara secara signifikan.

Volume barang kiriman mengalami penurunan dari 61 juta paket pada 2022 menjadi 45 juta pada 2023 akibat pengetatan aturan impor dari e-commerce. Pada 2024, jumlahnya hanya mencapai 5,8 juta. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses impor barang kiriman dapat lebih lancar dan memberikan manfaat bagi konsumen serta pelaku usaha.