Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kesiapannya menindak tegas dugaan praktik mafia impor tekstil yang dituding menjadi salah satu penyebab keterpurukan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Ia meminta pihak-pihak yang melontarkan tuduhan tersebut untuk memberikan bukti konkret agar dapat segera diproses.

“Kalau memang ada mafia di kantor kita, sampaikan kepada kami, jangan ditutup-tutupi. Sampaikan siapa namanya, pasti kita bersihkan. Kami tidak ragu mengambil langkah tegas,” ujar Agus di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Agus menekankan regulasi impor diperlukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku di industri hilir TPT. Menurutnya, pasokan di sektor hulu dan intermediate tidak boleh mengalami kekurangan agar industri hilir tetap berjalan.

Pernyataan ini muncul setelah Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mempertanyakan kebijakan pemerintah yang terus membuka keran impor benang dan kain di tengah kondisi industri yang tertekan. Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, menyebut lonjakan impor justru mempercepat deindustrialisasi dan memperburuk kondisi ketenagakerjaan. Ia menyoroti bahwa sejak 2021 impor benang dan kain wajib melalui Persetujuan Impor (PI) dengan kuota dari Kemenperin.

“Kalau impornya naik, artinya kuota impor yang diberikan Kemenperin juga terus naik. Ini yang kami pertanyakan, kenapa Kemenperin memberi kuota tinggi sementara banyak industri TPT gulung tikar,” ungkap Redma.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor benang dan kain melonjak signifikan dalam delapan tahun terakhir. Pada 2016, impor benang hanya 230 ribu ton dan kain 724 ribu ton. Namun, pada 2024 jumlahnya hampir dua kali lipat menjadi masing-masing 462 ribu ton dan 939 ribu ton. Di sisi lain, kontribusi sektor TPT terhadap PDB menurun dari 1,16% pada 2016 menjadi 0,99% pada 2024, sementara neraca perdagangan TPT menyusut dari surplus US$ 3,6 miliar menjadi hanya US$ 2,4 miliar.

Senada, Direktur Eksekutif KAHMI Rayon Tekstil, Agus Riyanto, juga mendesak pemerintah mengusut tuntas dugaan mafia kuota impor. Ia menyebut kuota besar selama ini hanya diberikan kepada belasan perusahaan API-P yang dimiliki segelintir pengusaha.

“Sudah menjadi rahasia umum, kuota besar hanya diberikan kepada belasan perusahaan API-P yang dimiliki sekitar empat orang saja,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Menperin menegaskan bahwa semua laporan terkait praktik menyimpang dalam distribusi kuota impor akan ditindaklanjuti sesuai aturan. “Jangan hanya bicara di luar, tapi laporkan kepada kami. Semua laporan akan kami proses,” tegas Agus.