Industri tekstil Indonesia kembali berada dalam sorotan setelah tekanan besar dari produk impor membuat sejumlah pabrik gulung tikar. Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menyebutkan, kinerja industri hulu tekstil menurun drastis sepanjang 2025. Bahkan, tercatat lima perusahaan telah menutup operasionalnya, mengakibatkan setidaknya tiga ribu pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekretaris Jenderal APSyFI, Farhan Aqil Syauqi, mengungkapkan bahwa penyebab utama tutupnya perusahaan-perusahaan tersebut adalah kerugian berat akibat turunnya penjualan di pasar domestik. Situasi ini didorong oleh membanjirnya produk impor dengan harga dumping, terutama kain dan benang, sehingga produk lokal tak mampu bersaing. Farhan menyebut kondisi tersebut sebagai sinyal nyata terjadinya deindustrialisasi.

Perusahaan yang telah resmi tutup antara lain PT Polychem Indonesia di Karawang dan Tangerang, PT Asia Pacific Fibers di Karawang, PT Rayon Utama Makmur dari Sritex Group yang memproduksi serat rayon, serta PT Susilia Indah Synthetics Fiber Industries (Sulindafin) di Tangerang. Selain lima pabrik tersebut, masih ada enam pabrik lain yang kini beroperasi di bawah 50 persen kapasitas, bahkan beberapa berada dalam kondisi hidup-mati operasional. Tercatat pula lima mesin polimerisasi sudah berhenti total.

Farhan memperingatkan, apabila pemerintah tidak bertindak tegas mengendalikan impor tekstil, maka gelombang kebangkrutan akan terus berlanjut. Ia menilai pemerintah perlu membuka data secara transparan mengenai perusahaan penerima kuota impor terbesar, terutama terkait banjirnya produk tekstil di dalam negeri. Menurutnya, data tersebut seharusnya dapat diakses melalui Direktorat Bea Cukai sehingga langkah korektif bisa segera diambil. Tanpa tindakan cepat, enam perusahaan lainnya dikhawatirkan akan menyusul berhenti beroperasi.

Ketidakpastian mengenai kuota impor juga membuat para anggota APSyFI kesulitan menyusun rencana produksi untuk tahun mendatang. Farhan menegaskan bahwa tanda-tanda deindustrialisasi di sektor ini sudah benar-benar terjadi dan perlu penanganan segera agar tidak semakin meluas.

Meski begitu, pihak asosiasi mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mulai memperketat pengawasan dalam menghentikan impor ilegal, termasuk penyelidikan praktik thrifting. Farhan meyakini penegakan hukum dalam kasus impor barang bekas dapat membuka tabir praktik curang dalam tata niaga impor, sekaligus menguak pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dengan merugikan negara dan industri nasional. Ia menegaskan, keberanian dan ketegasan penegak hukum sangat diperlukan untuk melindungi kelangsungan industri tekstil nasional yang kini berada di ujung tanduk.